Berita Langsa

Jelang Ditutup 20 November, Pendaftar BPUM di Langsa Capai 17 Ribu Orang

Kuota penerima BPUM tahap II ini akan ditentukan langsung oleh pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nantinya.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Plt Kadisperindagkop dan UKM Langsa, Samsul Bahri SE 

Ketiga, saldo tabungan calon penerima Rp. 2.000.000. Keempat, warga Kota Langsa dan memiliki e-KTP berdomisili di Kota Langsa.

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS). 

Dan keenam, bukan Anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.

Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotocopy e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Geuchik setempat, wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.

Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya.

Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM tidak bisa mendaftar kembali.

Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun/gratis, pendaftaran ditutup pada tanggal 20 November 2020.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved