Kontrak dengan PHE Berakhir, Gubernur Nova Harap Pusat Setujui Migas Blok B Dikelola Penuh oleh Aceh
Menurut Nova, hal ini menyusul berakhirnya kontrak pengelolaan Blok B oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mulai besok, Selasa (17/11/2020).
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara, sejak 1976 dikelola Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi.
Sedangkan kini pemerintah Pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola oleh PT. PEMA.
Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, bertanggal 17 Juni 2020, yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 itu, PT PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA.
Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE). (*)