Artis Catherine Wilson Menjerit Kesakitan Saat Digiring ke Mobil Tahanan Menuju Rutan Cilodong
Jeritan Catherine Wilson sempat terdengar saat dirinya dibawa menuju mobil tahanan di halaman Kejaksaan Negeri Depok.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Catherine Wilson resmi menjadi tahanan Rumah Tahanan, Cilodong, Depok. Setelah berkasnya lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Keket, sapaan akrabanya, yang sebelumnya menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara, Lemdiklat Polri, kini ditempatkan di Rutan Kelas I Depok atau yang biasa disebit Rutan Cilodong.
Menggunakan rompi oren tahanan, Catherine Wilson langsung dibawa ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.
"Ditahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan," tutur Herlangga selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).
"Ditahan untuk 20 hari ke depan selama 20 hari, kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," jelasnya.
Catherine Wilson ditahan karena kasus penyalahgunaan narkotika. Pada bulan Juli kemarin, diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Pangakalan Jati, Cinere Depok. Saat diamankan polisi mendapati barang bukti berupa dua klip sabu dan alat hisap.
"Sesuai dengan berkas perkara itu untuk sabu sendiri beratnya 0,43 gram, 0,66 gram. Berat bruto, kemudian ada alat bong, sedotan, dan alat-alat lainnya yg digunakan si tersangka dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut," ucap Herlangga.
Jeritan Catherine Wilson sempat terdengar saat dirinya dibawa menuju mobil tahanan di halaman Kejaksaan Negeri Depok.
Baca juga: DPRA Targetkan RAPBA 2021 Selesai Bulan Ini, Begini Prosesnya Kini
Baca juga: 5 Artis Ini Pernah Hidup Susah dan Jadi Kuli Bangunan, Kini Bergelimang Harta, Siapa Saja?
Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Dilaporkan, Akahkan Sang Artis Diperiksa
Rupanya saat itu tangan Catherinie Wilson yang sedang diborgol terjepit kerumunan awak media. Awak media yang mencoba mendapat statementnya mengerumuni Keket.
"Aw sakit," ujar Catherine Wilson di tengah-tengah awak media di Kejaksaan Negeri Depok.
Pihak Kejari Depok pun mencoba mengawal Catherine Wilson hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
"Kasih lewat, tangannya diborgol, ini kesakitan," ujar petugas Kejaksaan Negeri Depok.
Tak Lagi Direhabilitasi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengungkapkan alasan Catherine Wilson tak lagi menjalani rehabilitasi. Ia menuturkan keputusan untuk tidak merehabilitasi Catherine Wilson adalah keputusan jaksa penuntut umum.
"Kalo direhab atau tidak direhab, ini balik lagi ke kewenangan dan pertimbangan penuntut umum," ujar Herlangga.
"Nah penuntut umum yang tadi memeriksa penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan, alasannya adalah subyektif dan objektif," tambahnya.
Alasan subjektif, pihak jaksa penuntut umum takut Catherine Wilson melarikan diri selama proses penahanan.
"Jadi alasan subjektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, melakukan tindak pidana, kemudian dapat menghilangkan barang bukti, kemudian ancamannya di atas 5 tahun sehingga dapat ditahan," jelasnya.
Baca juga: Sudah 28 Artis Ditangkap Terkait Kasus Nakoba, Benarkah Polisi Incar 72 Artis Lagi?
Baca juga: VIRAL Pasien Covid-19 Sedang Jalani Karantina Kedapatan di Pasar, Pakai Baju Pink Bergelagat Aneh
Baca juga: Alhamdulillah, Kasus Positif Covid-19 di Abdya Kosong Selama Enam Hari Terakhir
"Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita mempertimbangannya seperti itu," lanjut Herlangga.
Setelah sekira 2.5 jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok, Keket langsung dibawa ke Rutan Cilodong menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.
Herlangga Wisnu mengatalan, Catherine Wilson belum tentu kembali jalani rehabilitasi.
"Belum tentu. Kalau mau direhab pasti sudah (langsung) kita rehab sekarang," ujar Herlangga Wisnu di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11).
Pihak jaksa penuntut umum sudah mengambil sikap untuk menahan Catherine Wilson dan tak lagi melakukan rehabilitasi hingga persidangan.
"Ini kan sekarang kita sudah mengambil sikap. Kita melakukan penahanan terhadap tersangka yang nantinya akan menjadi terdakwa di persidangan," terang Herlangga. (bayu/tribunnetwork/cep)