Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Subulussalam

Kasus Penipuan Rumah Bantuan di Subulussalam Dilimpahkan ke Jaksa

Perkara ini melibatkan ratusan warga di Kota Subulussalam menjadi korban penipuan bermodus rumah bantuan dari Kementerian Sosial.

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
KAPOLRES SUBULUSSALAM, AKBP QORI WICAKSONO   

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Penyidik Polres Subulussalam telah menuntaskan kasus dugaan penipuan rumah bantuan yang ditangani lembaga tersebut.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Serambinews.com, Selasa (17/11/2020) mengatakan jika kasus yang bergulir sejak tiga bulan lalu telah memasuki tahap satu.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, AKP Sumasdiono mengatakan jika berkas kasus dugaan penipuaan rumah bantuan telah mereka limpahkan ke kejaksaan.

Selain berkas, dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka juga telah diserahkan ke kejaksaan dan ditahan di sana.

“Sudah kita serahkan ke kejaksaan, pelakunya juga,” kata AKP Sumasdiono dalam penjelasannya yang dikirim via pesan whatsapp.

Perkara ini sendiri melibatkan ratusan warga di Kota Subulussalam menjadi korban penipuan bermodus rumah bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Polisi pun langsung bergerak dengan menangkap dua pelaku dan ditahan di Mapolres Subulussalam.

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono jumlah warga yang menjadi korban penipuan bermodus rumah bantuan mencapai 100-an orang.

Masyarakat ini kata Kapolres AKBP Qori menyerahkan sejumlah uang kepada komplotan penipu sebagai DP dengan iming-iming segera dibangunkan rumah bantuan.

Namun hal ini terendus aparat kepolisian setelah ada warga yang menjadi korban melaporkan.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian tidak ada program rumah bantuan untuk Kota Subulussalam dari Kementerian Sosial sebagaimana diklaim tersangka.

Namun ratusan warga sudah berhasil dikibuli pelaku hingga berhasil mengambil ratusan juta uang korban.

Pelaku memungut sejumlah uang yang kisarannya antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per warga. Uang sebesar itu didalihkan  sebagai DP dan untuk meyakinkan warga, pelaku membangun pondasi.

Sayangnya, sebagian korban menyerahkan uang kepada pelaku penipuan tanpa nota atau kuitansi.

“Kebanyakan warga itu tidak memiliki dokumen serah terima uang semacam nota atau kuitansi, jadi ini menyulitkan penyidik juga. Jadi warga menyerahkan uang begitu saja, mereka percaya tanpa ada bukti tanda terima,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.

Meski demikian ada beberapa korban melapor dan memberikan bukti tanda terima ke penyidik. Ini menjadi salah satu dasar kepolisian menjerat pelaku.

Sekarang polisi sudah berhasil menangkap dua pelaku dan ditahan di sel Mapolres Subulussalam.

Kedua pelaku yang ditangkap berinsial RM (65) warga asal Kutacane, Aceh Tenggara. RM merupakan pensiuanan Pegawai Negeri Sipil di Setdakab Aceh Tenggara.

Sementara seorang pelaku lagi berinsial Jam (50), warga asal Kecamatan pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Jam, diketahui berprofesi sebagai anggota LSM dan selama ini wara wiri di Subulussalam.

Polisi masih memburu pelaku lainnya yang dinilai masih bagian kompolotan. “Kita masih melakukan pengembangan dan akan ada tersangka lain,” ujar AKBP Qori.

Baca juga: Kembangkan Kasus Penipuan Rumah Bantuan, Polres Subulussalam Periksa Puluhan Korban

Baca juga: Pendeta Terkaya di Afrika Melarikan Diri, Dituduh Melakukan Penipuan dan Pencucian Uang

Baca juga: Warga Tuntut Verifikasi Ulang Soal Penerima Rumah Bantuan

Masih menurut Kapolres AKBP Qori, seorang tersangka kasus dugaan penipuaan rumah bantuan di Kota Subulussalam mengaku menghabiskan uang hasil penipuan untuk kegiatan tidak berguna.

“Berdasarkan keterangan pelaku yang baru ditangkap di Medan, uangnya sudah dihabiskan untuk narkoba dan menyewa wanita malam,” kata  AKBP Qori.

Pengakuan tersebut disampaikan Jam (50) tersangka yang ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Medan, Sumatera Utara.

Dalam beberapa waktu terakhir, Jam terendus berada di Medan sehingga penyidik kepolisian melakukan pengejaran ke sana.

Polisi berhasil menemukan Jam di salah satu rumah kontrakan. Saat ditangkap, pria yang dikabarkan sudah lama wara-wiri di Subulussalam masih berkelit dengan berbagai alasan bahkan sempat berpura-pura sebagai orang susah.

Namun polisi telah memiliki berbagai bukti termasuk pengakuan tersangka sebelumnya sehingga Jam berhasil diamankan dan sekarang mendekam di Mapolres Subulussalam.

Saat diinterogasi pelaku mengaku sudah tidak memiliki uang lagi. Adapun uang yang hasil pungutan ke warga yang disetor rekannya RM sudah dihabiskan untuk berpoya-poya mulai membeli narkoba hingga membayar PSK.

“Jam ini mengaku uangnya habis untuk membeli narkoba dan berpoya-poya dengan wanita selama di Medan,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.

Baca juga: Hingga Hari ke-6, Belum Ada Pelamar yang Mendaftar Lelang Jabatan di Pemko Subulussalam

Baca juga: BKPSDM Kota Subulussalam Segera Usulkan NIP CPNS Baru ke BKN

Baca juga: Simak, Doa Agar Husnul Khotimah, Lengkap dengan Ciri-cirinya, Amalkan Setiap Hari

Jam sendiri mengaku hanya mendapat uang bagi hasil menipu puluhan juta. Namun penyidik kepolisian memperkirakan ratusan juta uang hasil penipuan mengalir ke Jam.

Uang tersebut disetorkan RM tersangka yang lebih dahulu ditangkap polisi secara tunai dan sebagian ditransfer.

Selain itu, Jam juga diduga kuat ikut menghimpun dana dari warga yang diiming-iming mendapat rumah bantuan.

Penyidik Polres Subulussalam secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap kedua  tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bantuan rumah Kemensos RI tersebut.

Kapolres Subulussalam mengkonfirmasi perkembangan kasus penipuan bantuan rumah yang merugikan masyarakat ratusan juta rupiah.

Pelaku yang ditangkap berinisial Jam (50) warga asal Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Dia ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Medan Sumatera Utara beberapa hari lalu.

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Jam merupakan rekan tersangka RM (65) warga asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara yang ditahan lebih dahulu.

Berdasarkan penyidikan kepolisian, RM dan Jam menjadi rekan kerja dalam kasus penipuan rumah bantuan tersebut.

Uang hasil pungutan sebagian disetor RM kepada Jam tunai dan transfer. Jam menjadi target karena namanya tertera dalam dokumen gambar rumah yang selama ini dijadikan alat mengelabui warga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved