Berita Abdya
Kejari dan Pemkab Abdya Teken MoU Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara
Penandatanganan MoU bidang hukum yang berlangsung di gedung serbaguna Kejari Abdya itu, sekaligus sosialisasi peran jaksa sebagai pengacara negara
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Penandatanganan MoU bidang hukum yang berlangsung di gedung serbaguna Kejari Abdya itu, sekaligus sosialisasi peran jaksa sebagai pengacara negara kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) se-Abdya.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pemkab Abdya melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) bidang hukum dan tata usaha negara, Senin (16/11/2020).
Penandatanganan MoU bidang hukum yang berlangsung di gedung serbaguna Kejari Abdya itu, sekaligus sosialisasi peran jaksa sebagai pengacara negara kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) se-Abdya.
Dalam sambutannya, Kajari Abdya, Nilawati SH MH mengatakan, nota kesepahaman itu tindak lanjut MoU yang sudah berjalan beberapa tahun lalu dan sudah berakhir pada 11 Mei 2020.
“Nota kesepahaman ini perlu dilakukan.
Sebagaimana bapak, ibu ketahui bersama sosialisasi tentang peran jaksa ini sangat penting, karena jaksa itu tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi mereka juga sebagai jaksa pengacara negara khusus, untuk bidang keperdataan,” ujar Nilawati.
Baca juga: 15 Negara Bagian AS Legalkan Ganja, Jadi Bahan Kampanye Partai Republik Untuk Raih Kemenangan
Baca juga: Pakistan Blokir Demonstran Anti-Prancis Memasuki Islamabad
Baca juga: Kasus Virus Corona Arab Saudi Stabil, Madinah Jadi Lokasi Lonjakan Kasus Baru
Terkait bidang keperdataan, kata Nilawati, jaksa bisa bertindak dalam maupun di luar pengadilan.
Namun, sebutnya, pihaknya tidak bisa mendampingi perkara pidana.
"Nanti jangan ada anggapan kalau pengacara bisa untuk semua hal, tapi perlu kami sampaikan ini hanya untuk permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di pemerintahan,” jelasnya.
Sekarang, tambah Nilawati, juga sudah ditambah dengan pendampingan hukum yang baru-baru ini telah disampaikan oleh Jaksa Agung.
Bahwa jaksa bisa mendampingi hukum, menindaklanjuti adanya kegiatan TP4D beberapa waktu lalu yang sudah ditiadakan.
“Namun dalam pelaksanaannya tidak berbeda jauh dengan pendampingan hukum ini, kalau dulu TP4D itu pendampingannya kita turun langsung ke lapangan, kita dampingi bersama-sama kegiatannya," jelas Nilawati.
Tapi, untuk pendampingan, pihaknya hanya bekerja di atas meja, jadi tidak bisa mendampingi, mengecek ke lapangan kegiatan tersebut.