Polisi Bebaskan Warga Sumut, Kasus Penyelundupan Rohingya
Sebelumnya, pria itu diperiksa karena diduga terlibat percobaan penyelundupan imigran Rohingya dari Kamp penampungan BLK Kandang, Kecamatan Muara Dua
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe akhirnya membebaskan SS (43) warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Sebelumnya, pria itu diperiksa karena diduga terlibat percobaan penyelundupan imigran Rohingya dari Kamp penampungan BLK Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya, menjelaskan SS sudah dibebaskan setelah dalam proses pemeriksaan tidak terbukti terlibat. “SS sudah kita bebaskan. Dari pemeriksaan dia tidak memenuhi unsur keterlibatan dalam kasus itu,” ungkap Iptu Yoga kepada Serambi, Senin (16/11/2020).
Dalam pemeriksaan, SS mengaku hanya diajak oleh kedua tersangka untuk jalan-jalan ke Kota Lhokseumawe. Karena ajakan itu, kemudian dia pun ikut. Namun, sampai di Lhokseumawe ternyata kedua pelaku hendak menjemput seorang Rohingya. Penjemputan itu atas perintah seorang imigran Rohingya yang tinggal di Malaysia, Azis.
Ia bersama dua rekannya yang kini berstatus tersangka, JM (30) bersama seorang wanita, NF(40) berangkat dari Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada Rabu (3/11/2020) malam. Kemudian, tiba di Kota Lhokseumawe pada Kamis (4/11/2020) sekitar pukul 05.00 WIB. Ketiganya beristirahat di dalam mobil di kawasan SPBU Cunda.
Pada pukul 09.00 WIB, ketiganya sempat berkeliling Kota Lhokseumawe. Setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota TNI yang mengamankan kamp Rohingya mengamankan NF saat melihat lalu lalang di samping pagar BLK Kandang.
Saat hendak ditangkap, tersangka NF berusaha lari, namun berhasil diciduk anggota TNI dari Kodim 0103/Aceh Utara. Tak lama kemudian, petugas juga menangkap JM dan SS tidak jauh dari kamp imigran asal Myanmar tersebut.
Setelah sempat diamankan di Makodim Aceh Utara di Lhokseumawe, ketiganya kemudian diserahkan ke Polres. "Setelah diperiksa petugas, ternyata mereka hendak membawa kabur seorang wanita Rohinga bernama Dilkayas. Dilkayas ingin dibawah atas perintah seorang Rohingya yang saat ini menetap di Malaysia," jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan bukti pemeriksaan bahwa kedua tersangka sudah menerima uang sebesar 4.000 ringgit dari Azis. Dana itu diserahkan kepada tersangka sebagai upah untuk menjemput Dilkayas (16).
“Uang sebanyak itu diterima dua kali oleh tersangka. Pertama 3.500 ringgit dan sisanya 500 ringgit diserahkan saat keduanya hendak menuju ke Lhokseumawe. Hasil pemeriksaan kedua tersangka, ternyata Dilkayas mengenal Azis, Rohingya yang mengirimkan uang untuk dua tersangka,” demikian Iptu Yoga Prasetya.
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe sudahmenetapkan dua warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara sebagai tersangka dugaan percobaan penyelundupan imigran Rohingya. Saat ini, Polres sudah mengirim berkas Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya, menjelaskan, SPDP dikirim pada Jumat pekan lalu. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres.
Menurut Yoga, JM (30) asal Desa Durian, Kecamatan Bajenis bersama teman wanitanya, NF (40) asal kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Durian, sudah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dugaan percobaan penyelundupan manusia (people smugling).
“Berkas SPDP-nya sudah kita serahkan untuk meminta petunjuk dari kejaksaan. Sedangkan hasil pemeriksaan sementara, kita sudah kumpulkan sejumlah alat bukti dan petunjuk, sehingga kasus ini masuk tahap penyidikan,” jelas Yoga.(zak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi-bebaskan-tersangka-penyelundup-warga-rohingya.jpg)