Pelecehan Seks

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pelecehan Seks Dua Anak di Abdya, Sempat Kabur ke Sumut

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Abdya, AKP Erjan Dasmi STP saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangk

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Abdya meringkus F (32), anak dari mantan pejabat di Aceh Barat Daya (Abdya), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu gampong Kecamatan Kuala Batee.

F yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (4) dan Mawar (3) yang tak lain anak temannya pada Oktober 2020 lalu dikabarkan sempat melarikan diri ke luar Abdya.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, F berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Abdya di kawasan Sidikalang, Sumatera Utara, Selasa (17/11/2020) malam.

Kini, F sudah ditahan di Mapolres Abdya, untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Abdya, AKP Erjan Dasmi STP saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap anak mantan pejabat tersebut.

Baca juga: Seorang Pria Lansia Bawa Tiang Listrik di Atas Atap Mobil Untuk Dijual, Polisi Langsung Menangkapnya

Baca juga: Kwarcab Pramuka Kota Langsa Luncurkan Website, Cut Bang Usman Abdullah Terima Lencana Melati

Baca juga: Dinkes akan Swab Massal 300 Warga Nagan Raya

"Iya," jawab AKP Erjan Singkat.

Sementara itu, ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Abdya, Delvan Arianto SIP mengapresiasi langkah pihak kepolisian.

"Patut kita apresiasi. Tentu dari kita P2TP2A, minta kasus ini bisa diproses, pelaku bisa dihukum berat secara aturan berlaku," ujar Delvan.

"Dengan berhasil ditangkap F, menunjukkan pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus ini, dan kami sangat menaruh harapan, agar pelaku dihukum berat, dan dijerat UU Perlindungan anak," tambahnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved