BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Syarat Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
Bantuan subsidi upah tersebut direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik
SERAMBINEWS.COM - Berikut ini syarat penerima bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta, segera akses info.gtk.kemdikbud.go.id.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan segera dicairkan.
Bantuan subsidi upah tersebut direncanakan menyasar 2.034.732 orang, yakni untuk 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.
"Alhamdulillah, saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan. Ini yang telah berkali-kali kami dorong, karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, saat rapat kerja dengan Mendikbud, dikutip dari Kompas.com.
Hetifah juga bersyukur bahwa bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini, melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kependidikan lainnya seperti guru PAUD dan sebagainya.
Baca juga: 10 Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, BLT Guru Honorer hingga Bantuan UMKM
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Cair? Lapor ke Nomor Berikut Ini
Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
"Tentu kita tidak boleh melupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pandemi ini, mereka juga membutuhkan bantuan," ungkapnya.
"Semoga ini bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak. Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak namun terlewat," tambahnya.
Dengan sasaran 2.034.732 orang, masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta.
"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ujar Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).
Berikut 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer:
1. Guru honorer merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Guru honorer berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
4. Guru honorer tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
5. Guru honorer harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima
Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima di Sini