KABAR GEMBIRA! 1 Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN dengan Skema PPPK Tahun Depan
Adapun pengangkatan ASN itu melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira, 1 juta guru honorer akan diangkat jadi ASN dengan skema PPPK tahun depan.
Semua guru honorer di Indonesia berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan para guru honorer bisa melakukan tes online pada 2021.
Adapun pengangkatan ASN itu melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).
Kemendikbud menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi ASN, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
"Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, di mana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ucap Nadiem dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS" lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Pemerintah Kenya Buru Pelaku Perdagangan Bayi, Seusai Investigasi Wartawan BBC
Baca juga: Fakta Anak 4 Tahun Tunawicara Dianiaya Ayah Kandung di Aceh Utara, Korban Dibakar dengan Bara Api
Dengan program ini, Nadiem Makarim meyakini kesejahteraan guru akan meningkat.
Gaji mereka yang lolos akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.
"Jadi itu untuk 2021, semuanya guru honorer bisa menjadi PNS guru PPPK," ungkap dia.
Guru Honorer Segera Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Kabar gembira bagi guru-guru honorer dan juga tenaga kependidikan non-PNS.
Para guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta dari pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).
Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Syarat Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: 10 Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, BLT Guru Honorer hingga Bantuan UMKM
Nadiem mengatakan, guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta akan memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji.
"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," ujar Nadiem.
Jumlah untuk tenaga dan guru honorer yang diusulkan agar memperoleh subsidi gaji ini mencapai 2.034.732 orang.
Rinciannya adalah 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta.
Lalu ada 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta.
Kemudian 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga akan memperoleh bantuan subsidi gaji ini.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Cair? Lapor ke Nomor Berikut Ini
Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima

Anggaran sebesar Rp 3,6 triliun diusulkan untuk program bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini
"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ujar Mendikbud ini.
Kemudian juga ada syarat, lanjut Nadiem, agar memperoleh bantuan subsidi gaji ini.
Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," Terang dia.
Syarat berikutnya adalah penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ungkap Nadiem Makariem.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Resmi, Tahun Depan 1 Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN dengan Skema PPPK