Berita Subulussalam

Kasus Dugaan Penipuan Rumah Bantuan di Subulussalam ke Jaksa, Begini Perjalanan Kasusnya

Kapolres AKBP Qori Wicaksono yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, AKP Sumasdiono mengatakan berkas kasus dugaan penipuaan rumah bantuan

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono. 

Kapolres AKBP Qori Wicaksono yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, AKP Sumasdiono mengatakan berkas kasus dugaan penipuaan rumah bantuan telah mereka limpahkan ke kejaksaan.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Penyidik Polres Subulussalam telah menuntaskan kasus dugaan penipuan rumah bantuan yang ditangani lembaga tersebut.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Serambinews.com, Selasa (17/11/2020) mengatakan kasus yang bergulir tiga bulan ii sudah memasuki tahap satu.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, AKP Sumasdiono mengatakan berkas kasus dugaan penipuaan rumah bantuan telah mereka limpahkan ke kejaksaan.

Selain berkas, dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka juga telah diserahkan ke kejaksaan dan ditahan di sana.

“Sudah kita serahkan ke kejaksaan, pelakunya juga,” kata AKP Sumasdiono dalam penjelasannya yang dikirim via pesan whatsapp.

Perkara ini sendiri melibatkan ratusan warga di Kota Subulussalam menjadi korban penipuan bermodus rumah bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Baca juga: Pinangki Bayari Tiket Pesawat Andi dan Anita untuk Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia

Baca juga: PGRI Aceh Besar Bedah Rumah Guru Bakti di Seulimuem, Ternyata Pemilik Rumah Istri Korban Tol Aceh

Baca juga: Viral Isi Percakapan Pelamar Kerja dan HRD, Warganet Sorot Cara Komunikasinya

Polisi pun langsung bergerak dengan menangkap dua pelaku dan ditahan di Mapolres Subulussalam.

Pada kasus ini polisi telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri korban dari lima kecamatan masing-masing Simpang Kiri, Sultan Daulat, Penanggalan, Longkib dan Rundeng.

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono jumlah warga yang menjadi korban penipuan bermodus rumah bantuan mencapai 100-an orang.

Berikut perjalanan kasus dugaan penipuan rumah bantuan yang dilakukan komplotan termasuk keterlibatan wanita asal Aceh Barat.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan berdasarkan dokumen dan penyelidikan di lapangan polisi menemukan jumlah warga yang mendaftar mendapatkan rumah bantuan tersebut mencapai 100 orang.

Ratusan masyarakat ini malah sudah memberikan uang kepada tersangka RM. RM menjalankan aksinya dengan cara memberikan janji bantuan rumah kepada masyarkat.

Namun warga yang mendaftarkan diri harus menyetor biaya uang muka senilai Rp 4 juta hingga Rp 15 juta.

Selain uang, tersangka juga mensyaratkan permohonan mendapatkan rumah bantuan tersebut Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan sertipikat atau surat kepemilikan tanah.

Polisi memastikan aksi tersebut penipuan lantaran setelah dikroscek ke Pemerintah Kota Subulussalam tidak ada program rumah bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Apalagi, proses mendapatkan rumah bantuan tersebut dilakukan dengan mengutip dana kepada masyarakat.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka RM membawa sejumlah dokumen ang salah satunya kontrak rumah bantuan senilai Rp 9,5 miliar.

Dana Rp 9,5 miliar tersebut diklaim tersangka diperuntukan membangun 100 rumah bantuan. Polisi juga menemukan adanya peran orang lain di lapangan atau setiap desa selaku coordinator pemungutan uang.

Bukan hanya warga, ada pula beberapa kepala desa dikabarkan ikut menjadi pihak yang memungut uang kepada warganya terkait rumah bantuan fiktif tersebut.

Namun sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan polisi para koordinator di lapangan tidak terkait dengan penipuan karena sebatas mengumpulkan uang untuk disetor ke tersangka RM.

“Setelah diinterogasi koodinator tidak tau karena mereka hanya mengumpulkan uang dan semua disetor ke tersangka,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.

Ditambahkan, polisi menaksir ada sebesar Rp 800-an juta uang warga yang dikutip tersangka RM. Uang sebanyak itu dikutip dari 100 warga yang diiming-iming mendapat bantuan rumah.

Salah seorang korban berinisial Suk warga Sultan Daulat yang mengalami kerugian Rp 300 –an juta.

Uang sebesar itu dipakai untuk membangun  empat unit rumah yang diklaim tersangka akan dibayar nantinya setelah dana cair dari pusat.

“Nah ada warga yang disuruh tersangka membangun empat unit rumah dan sekarang hampir rampung tapi belakangan ternyata diketahui kalau program ini fiktif,” ujar AKBP Qori Wicaksono

Masyarakat ini kata Kapolres AKBP Qori menyerahkan sejumlah uang kepada komplotan penipu sebagai DP dengan iming-iming segera dibangunkan rumah bantuan.

Namun hal ini terendus aparat kepolisian setelah ada warga yang menjadi korban melaporkan.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian tidak ada program rumah bantuan untuk Kota Subulussalam dari Kementerian Sosial sebagaimana diklaim tersangka.

Namun ratusan warga sudah berhasil dikibuli pelaku hingga berhasil mengambil ratusan juta uang korban.

Pelaku memungut sejumlah uang yang kisarannya antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per warga. Uang sebesar itu didalihkan  sebagai DP dan untuk meyakinkan warga, pelaku membangun pondasi.

Sayangnya, sebagian korban menyerahkan uang kepada pelaku penipuan tanpa nota atau kuitansi.

“Kebanyakan warga itu tidak memiliki dokumen serah terima uang semacam nota atau kuitansi, jadi ini menyulitkan penyidik juga. Jadi warga menyerahkan uang begitu saja, mereka percaya tanpa ada bukti tanda terima,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.

Meski demikian ada beberapa korban melapor dan memberikan bukti tanda terima ke penyidik. Ini menjadi salah satu dasar kepolisian menjerat pelaku.

Sekarang polisi sudah berhasil menangkap dua pelaku dan ditahan di sel Mapolres Subulussalam.

Kedua pelaku yang ditangkap berinsial RM (65) warga asal Kutacane, Aceh Tenggara. RM merupakan pensiuanan Pegawai Negeri Sipil di Setdakab Aceh Tenggara.

Sementara seorang pelaku lagi berinsial Jam (50), warga asal Kecamatan pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Jam, diketahui berprofesi sebagai anggota LSM dan selama ini wara wiri di Subulussalam.

Polisi masih memburu pelaku lainnya yang dinilai masih bagian kompolotan. “Kita masih melakukan pengembangan dan aka nada tersangka lain,” ujar AKBP Qori

Masih menurut Kapolres AKBP Qori, seorang tersangka kasus dugaan penipuaan rumah bantuan di Kota Subulussalam mengaku menghabiskan uang hasil penipuan untuk kegiatan tidak berguna.

“Berdasarkan keterangan pelaku yang baru ditangkap di Medan, uangnya sudah dihabiskan untuk narkoba dan menyewa wanita malam,” kata  AKBP Qori.

Pengakuan tersebut disampaikan Jam (50) tersangka yang ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Medan, Sumatera Utara.

Dalam beberapa waktu terakhir, Jam terendus berada di Medan sehingga penyidik kepolisian melakukan pengejaran ke sana.

Benar saja, polisi berhasil menemukan Jam di salah satu rumah kontrakan. Saat ditangkap, pria yang dikabarkan sudah lama wara-wiri di Subulussalam masih berkelit dengan berbagai alasan bahkan sempat berpura-pura sebagai orang susah.

Namun polisi telah memiliki berbagai bukti termasuk pengakuan tersangka sebelumnya sehingga Jam berhasil diamankan dan sekarang mendekam di Mapolres Subulussalam.

Saat diinterogasi pelaku mengaku sudah tidak memiliki uang lagi. Adapun uang yang hasil pungutan ke warga yang disetor rekannya RM sudah dihabiskan untuk berpoya-poya mulai membeli narkoba hingga membayar PSK.

“Jam ini mengaku uangnya habis untuk membeli narkoba dan berpoya-poya dengan wanita selama di Medan,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono

Jam sendiri mengaku hanya mendapat uang bagi hasil menipu puluhan juta. Namun penyidik kepolisian memperkirakan ratusan juta uang hasil penipuan mengalir ke Jam.

Uang tersebut disetorkan RM tersangka yang lebih dahulu ditangkap polisi secara tunai dan sebagian ditransfer.

Selain itu, Jam juga diduga kuat ikut menghimpun dana dari warga yang diiming-iming mendapat rumah bantuan.

Kini, penyidik Polres Subulussalam secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap kedua  tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bantuan rumah Kemensos RI tersebut.

Kapolres Subulussalam mengkonfirmasi perkembangan kasus penipuan bantuan rumah yang merugikan masyarakat ratusan juta rupiah.

“Ada seorang pelaku lagi yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Rabu (23/9/2020).

Pelaku yang ditangkap berinisial Jam (50) warga asal Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Dia ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Medan Sumatera Utara beberapa hari lalu.

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Jam merupakan rekan tersangka RM (65) warga asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara yang ditahan lebih dahulu.

Berdasarkan penyidikan kepolisian, RM dan Jam menjadi rekan kerja dalam kasus penipuan rumah bantuan tersebut.

Uang hasil pungutan sebagian disetor RM kepada Jam tunai dan transfer. Jam menjadi target karena namanya tertera dalam dokumen gambar rumah yang selama ini dijadikan alat mengelabui warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian resor Subulussalam berhasil mengungkap aksi penipuan rumah bantuan  mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penipuan rumah bantuan ini kita duga kuat sindikat dan mereka bermain bukan di Subulussalam saja tapi ada beberapa daerah lain,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono  SIK dalam keterangannya persnya kepada Serambinews.com, Kamis (10/9/2020).

Polisi mengendus aksi pengutipan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 5 juta hingga terbesar Rp 15 juta per kepala keluarga (KK) oleh pelaku penipuan rumah bantuan juga terjadi di daerah lain.

Karenanya, polisi menduga kuat pelaku memiliki kawanan dan merupakan sindikat. Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengaku pihaknya mengendus aksi serupa terjadi di Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.

Di Subulussalam sendiri semua kecamatan yang ada di daerah ini disasar pelaku yang telah ditahan di Sel Mapolres Subulussalam.

Salah seorang korban berinisial Suk warga Sultan Daulat yang mengalami kerugian Rp 300 –an juta.

Uang sebesar itu dipakai untuk membangun  empat unit rumah yang diklaim tersangka akan dibayar nantinya setelah dana cair dari pusat.

“Nah ada warga yang disuruh tersangka membangun empat unit rumah dan sekarang hampir rampung tapi belakangan ternyata diketahui kalau program ini fiktif,” ujar AKBP Qori Wicaksono

Di samping itu ada 100-an warga lain yang menjadi korban pengutipan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Uang ini dikutip tersangka dengan alasan DP pembangunan rumah bantuan.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan jika dicek ke lapangan hampir setiap desa di semua kecamatan se Kota Subulussalam ada dibuat pondasi.

Pondasi itu menurut Kapolres AKBP Qori untuk meyakinkan masyarakat bahwa rumah bantuan benar adanya.

Sehingga pendaftaran penerima rumah bantuan terus bertambah karena warga yakin setelah melihat adanya bangunan pondasi.

Padahal setelah polisi mengkroscek ke Pemko Subulussalam dipastikan tidak ada program rumah bantuan dari Kemensos senilai Rp 95 juta per unit.

Lantaran itu polisi memastikan jika aksi pengutipan dana terhadap ratusan masyarakat Kota Subulussalam illegal dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini karena hasil penyidikan menemukan beberapa nama.

Pada kasus ini ada sekitar 100-an warga Kota Subulussalam yang diduga menjadi korban penipuan bantuan rumah Kementerian Sosial RI oleh pelaku RM (65) seorang pria pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain RM, ada dua orang lainnya yang disebut-sebut tersangkut dalam kasus tersebut. Keduanya disebut oleh RM dalam pemeriksaan di hadapan penyidik Polres Subulussalam.

Kedua orang yang disebut RM perempuan berinisial Wir dan Nov, warga asal Kabupaten Aceh Barat.

Tersangka RM berdalih ada keterlibatan orang lain dalam aksi pengumpulan uang dengan iming-iming rumah bantuan tersebut.

Polisi pun melakukan pendalaman ke Meulaboh, Aceh Barat guna menemukan sosok dua orang wanita berinisial Wir dan Nov.

Dalam pendalaman ke Meulaboh, Aceh Barat polisi telah menemukan sosok dua wanita Wir dan Nov namun salah seorang mereka baru selesai operasi sehingga belum dapat diamankan kecuali sebatas dimintai keterangan.

“Penyidik kami sudah ke Meulaboh Aceh Barat untuk melacak dua orang wanita yang disebut tersangka ikut terlibat namun belum diamankan karena salah satunya baru operasi di rumah sakit,” terang AKBP Qori Wicaksono

Masih menurut Kapolres AKBP Qori, hasil pemeriksaan adanya bukti transfer uang kepada sosok wanita asal Aceh Barat namun angkanya tidak sampai Rp 10 juta.

Untuk memuluskan aksinya, RM membawa sejumlah dokumen mengatasnamakan atau mencatut Yayasan Pekerja Nasional Indonsia (YPNI) yang beralamat di Banda Aceh.

Namun, semua dokumen YPNI termasuk kontrak dan denah rumah diduga kuat palsu lantaran hasil scanner.

Polisi juga melakukan penyelidikan hingga ke Banda Aceh guna melacak keberadaan YPNI. Hasil penelusuran polisi menemukan jika pria RM telah mencatut YPNI dalam aksi penipuan bantuan rumah.

YPNI dipastikan tidak ada menjalankan program pengutipan uang terkait bantuan rumah. RM pun dipastikan melancarkan aksinya membawa nama YPNI secara illegal.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono memperkirakan jumlah korban mencapai ratusan orang dan kini polisi sedang mengembangkan kasusnya.

Atas aksinya penipuan ini, penyidik telah menetapkan RM sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Subulussalam.

“Mulai hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” pungkas AKBP Qori  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved