Berita Banda Aceh
Kontrak Blok B Berakhir 17 November, Menteri ESDM Setujui PEMA Jadi Kontraktor Baru, Tapi Begini
Faisal mengungkapkan BPMA telah melakukan evaluasi atas proposal PT PEMA pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Faisal mengungkapkan BPMA telah melakukan evaluasi atas proposal PT PEMA pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menerima surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif terkait Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja “B”.
Ya, pengelolaan sementara setelah berakhirnya kontrak pada tanggal 17 November 2020.
Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, kepada Serambinews.com, Rabu (18/11/2020) menyebutkan ada beberapa poin penting dan arahan dari Menteri ESDM dalam surat yang diterima, Selasa, 17 November 2020.
Faisal mengungkapkan BPMA telah melakukan evaluasi atas proposal PT PEMA pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.
Dalam hasil evaluasi tersebut, BPMA memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk menyetujui PT PEMA sebagai Kontraktor definitif Wilayah Kerja "B".
BPMA juga memberikan masa yang cukup untuk persiapan alih kelola dengan memperpanjang sementara kontrak kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB, sehingga tetap menjamin kelancaran operasi Wilayah Kerja"B".
Baca juga: Si Bintang Kecil Win Simahgoda Mengolah Konten Youtube dari Rumahnya di Atu Lintang
Baca juga: MotoGP Portugal jadi Panggung Terakhir bagi Rossi bersama Tim Pabrikan, Yamaha Harapkan Hasil Manis
Baca juga: Dana Nasabah Maybank Hilang Lagi, Tersisa Rp 80 Ribu, dari Rp 72 Juta yang Disimpan
Atas rekomendasi tersebut, kata Faisal, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menetapkan pengelolaan sementara kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB terhitung sejak 18 November 2020.
Paling lama hingga 17 Mei 2021 atau sampai Kontrak Kerja Sama yang baru ditandatangani dan efektif berlaku.
"Penunjukan PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku BUMD Aceh sebagai pengelola selanjutnya tinggal menunggu pemenuhan hal-hal administratif," ungkap Faisal.
Lebih lanjut Faisal menyampaikan, BPMA juga wajib mengambil langkah-langkah, di antaranya menyusun dan menyelesaikan draft kontrak kerja sama pengelolaan sementara dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB.
"Menyiapkan dan memfinalisasi draft Kontrak Bagi Hasil yang akan digunakan dalam pengelolaan Wilayah Kerja “B” pasca pengelolaan sementara," jelas Faisal lagi.
Dalam rangka menjaga kelancaran operasional dan menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja “B”, maka PT PEMA diminta untuk memprioritaskan pemberdayaan personel existing Wilayah Kerja "B".