Berita Banda Aceh
Kontrak Blok B Berakhir 17 November, Menteri ESDM Setujui PEMA Jadi Kontraktor Baru, Tapi Begini
Faisal mengungkapkan BPMA telah melakukan evaluasi atas proposal PT PEMA pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
"Dalam hal BUMD Aceh memerlukan kemitraan dengan pihak lain, setelah efektif mengelola Wilayah Kerja "B", maka harus mendapatkan rekomendasi khusus Gubernur Aceh dengan mekanisme formal sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Seperti diketahui, BPMA telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM, Arifin Tasrif terkait proposal dari PT PEMA selaku BUMD Aceh atas pengelolaan Wilayah Kerja B yang kontraknya berakhir 7 November 2020.
Operator pengelolaan itu sejak Oktober lalu hingga 7 November 2020 adalah PT Pertamina Hulu Energi
(PHE)-NSB.
BPMA melakukan evaluasi atas usulan dari PT PEMA yang antara lain terdiri atas program kerja, bentuk kontrak kerja sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan dan kepemilikan saham. (*)