Berita Pidie

Razia Gabungan, Ratusan Spanduk dan Baliho Iklan Liar di Pidie Dibongkar, Ini Kata Kasatpol PP

Menurut Kasatpol PP Pidie itu,  bagi pemilik usaha yang memang berkeinginan memasang iklan maka wajib menyertakan izin tertulis

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Dok Satpol PP Pidie
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pidie membongkar spanduk liar di salah satu sudut di Kota Sigli, Rabu (18/11/2020). SERAMBINEWS.COM/Dokumen Satpol PP 

Menurut Kasatpol PP Pidie itu,  bagi pemilik usaha yang memang berkeinginan memasang iklan maka wajib menyertakan izin tertulis

Laporan Idris Ismail I Pidie 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ratusan lembar spanduk dan baliho liar di pusat Kota Sigli, Pidie dibongkar alias diturunkan.

Razia dan pembongkaran itu dilakukan 20 personel gabungan dari  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten (DPKK) setempat, Rabu (18/11/2020).

Hal ini karena spanduk dan baliho itu tidak memiliki izin resmi.

Kepala Satpol PP, Pidie, Drs Iskandar Abbas MSi didampingi Kepala Bidang Ketertiban dan Penertiban Umum (Trantibmum), Safrizal SAg kepada Serambinews.com, Rabu (18/11/2020) mengatakan, dalam penertiban ini turut menurunkan sebanyak 20 personel.

Baca juga: Telkomsel dan Gojek Berkolaborasi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia, Ini yang Dilakukan

Baca juga: Satu Rumah Semi Permanen di Peureulak Barat Terbakar, Sepmor dan Barang PKK Ikut Hangus

Baca juga: Trending #AniesForPresidenRI2024, Hasil Survei Eelektabilitas hingga Respons Anies Baswedan

Tim gabungan baik dari Satpol PP serta dari pihak Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten (DPKK).

"Dari hasil kajian, selama tiga bulan terakhir munculnya pemasangan spanduk dan baliho liar iklan tanpa izin resmi pemasangan sehingga patut ditindak secara resmi,"sebut Iskandar Abbas

Eksekusi ini juga berdasarkan surat perintah dari pihak Sekretaris Daerah (Sekda) terhadap penertiban reklame iklan liar tanpa izin yang dipasang secara sembarangan.

Maka sangat tidak layak di lakukan pemasangan pada ruang publik.

Hal ini telah mengusik bagi rusaknya iklim dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga telah melanggar ketentuan serta Qanun daerah.

Malahan dengan pemasangan spanduk ini juga telah menyebabkan tatanan wajah kota menjadi tidak indah.

Menurut Kasatpol PP Pidie itu,  bagi pemilik usaha yang memang berkeinginan memasang iklan maka wajib menyertakan izin tertulis serta masa izin berlaku.

"Ratusan spanduk yang ditertibkan itu kini telah diamankan,"ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved