RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan Illiza Sa'aduddin
Illiza yang berasal dari fraksi PPP ini menyebut, konsumsi alkohol sangat merugikan dan sudah menjadi urgensi untuk Indonesia.
Sementara isi Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi yaitu :
1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.
Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Seno/Gigih)
Baca juga: VIDEO Tak Ada Musholla di Lokasi Tambang, Pekerja Ini Tetap Shalat di Atas Alat Berat
Baca juga: Jerman Sebut Orang ‘Mager’ yang Kerjanya Cuma Berbaring di Sofa Sebagai Pahlawan Tak Terduga
Baca juga: VIDEO Kakek dan Wanita Muda Terciduk Mesum, Celana Setengah Terbuka Ngaku tak Buat Apa-apa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan PPP