RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan Illiza Sa'aduddin

Illiza yang berasal dari fraksi PPP ini menyebut, konsumsi alkohol sangat merugikan dan sudah menjadi urgensi untuk Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Illiza Sa'aduddin Djamal saat wawancara khusus dengan Harian Serambi Indonesia sebagai satu-satunya perempuan yang lolos sebagai Anggota DPR RI di AL Hanifa Hotel, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (10/5/2019). SERAMBI/M ANSHAR 

SERAMBINEWS.COM - RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat dibutuhkan di Indonesia.

Hal ini diutarakan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal.

Ia menyebut, Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Illiza yang berasal dari fraksi PPP ini menyebut, konsumsi alkohol sangat merugikan dan sudah menjadi urgensi untuk Indonesia.

Karenanya, Illiza berharap, RUU ini bisa masuk Prolegnas 2021.

Illiza menyebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat diperlukan masyarakat saat ini.

"RUU ini sudah sangat-sangat urgent, karena konsumsi alkohol sangat merugikan," ujar Illiza saat acara Urgensi Lahirnya Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Illiza memaparkan, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011 menunjukkan, ada 2,5 juta orang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9 persen di antaranya merupakan usia 15-19 tahun, yang merupakan usia produktif.

Pada 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9 persen dari semua jenis kematian.

"Kemudian dalam hukum, minuman ini belum secara spesifik dimasukkan undang-undang, hanya dimasukkan di KUHP hukum pidana dengan pasal yang sangat umum," paparnya.

Menurutnya, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," paparnya.

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi, yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa menjerat penjual dan konsumen.

Dalam RUU tersebut tertulis, penjual bisa dipidana hingga 10 tahun dan yang mengonsumsi bisa dipenjara hingga 2 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19.

Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang

Baca juga: Peminum Alkohol di Indonesia Lebih Rendah dari Malaysia, Penjual Dipidana 10 Tahun

Baca juga: DPR Kembali Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Isi Aturannya

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen.

Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.

Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan, aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Sementara isi Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi yaitu :

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: 

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan 

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. 

Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

(Tribunnews.com/Seno/Gigih)

Baca juga: VIDEO Tak Ada Musholla di Lokasi Tambang, Pekerja Ini Tetap Shalat di Atas Alat Berat

Baca juga: Jerman Sebut Orang ‘Mager’ yang Kerjanya Cuma Berbaring di Sofa Sebagai Pahlawan Tak Terduga

Baca juga: VIDEO Kakek dan Wanita Muda Terciduk Mesum, Celana Setengah Terbuka Ngaku tak Buat Apa-apa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan PPP

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved