Berita Bireuen
Disperdagperinkop Bireuen Lakukan Tera Ulang Timbangan Milik Pedagang
Biaya untuk tera ulang ini, minimal Rp 10.000 maksimal Rp 20.000/timbangan menurut jenis dan besar kecilnya timbangan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sejak 9 November sampai 2 Desember 2020, tim dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen turun ke kecamatan-kecamatan di Bireuen melakukan tera ulang timbangan pedagang, Kamis (19/11/2020), tim tera ulang melakukan pemeriksaan timbangan di komplek kantor Camat Juli Bireuen.
Kasie Metrologi di Disperdagperinkop dan UKM Bireuen, Jufriadi SE kepada Serambinews.com mengatakan, kegiatan tera ulang adalah amanah undang-undang untuk mengukur kembali timbangan pedagang sehingga tidak ada yang dirugikan, pedagang tidak rugi pembeli juga tidak rugi.
“Silakan tera ulang timbangan berbagai jenis dan model, kami akan turun ke kecamatan untuk memeriksa setiap timbangan,” ujarnya.
Amatan Serambinews.com di komplek kantor Camat Juli, sejumlah pedagang membawa timbangan berbagai jenis dan diperiksa petugas, ada yang masih standar dan banyak juga yang sudah tidak standar lagi.
Petugas memeriksa satu persatu dengan alat tersendiri, setelah diperiksa kemudian di stempel khusus dengan alat tersendiri yang menandakan sudah selesai ditera ulang.
Sedangkan timbangan yang rusak diperbaiki teknisi, ada yang rusak berat dan ada juga yang rusak ringan.
Dari ratusan timbangan yang sudah ditera ulang kata Jufriadi, ada yang kekurangan timbangan mulai dari 100 gram sampai 3, 5 kilogram.
Kerusakan timbangan apabila tidak segera ditera ulang dan diperbaiki dalam perdagangan kedua belah pihak rugi, pedagang rugi pembeli juga rugi.
Tujuan tera ulang katanya untuk memastikan kondisi masing-masing timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli, memastikan keakuratan ukuran dan juga menghindari kerugian kedua belah pihak.
“Kegiatan dilakukan setiap tahun, tahun lalu hanya beberapa kecamatan, tahun ini mencakup seluruh kecamatan,” ujarnya.
Menyangkut biaya tera ulang kata Jufriadi sesuai Perbup, minimal Rp 10.000 maksimal Rp 20.000/timbangan menurut jenis dan besar kecilnya timbangan.
Sedangkan biaya perbaikan di luar retribusi perbup dan tergantung kerusakan. Yaitu mulai dari 20.000 sampai Rp 50.000 dan sangat tergantung kerusakannya.
Adapun jadwal tera berikutnya ke Kuala dan kecamatan di wilayah barat Bireuen, sedangkan wilayah timur sudah selesai dilakukan tera ulang.(*)
Baca juga: Cari Perampok Toko Emas, Polisi akan Kuras Rawa-rawa tempat Pelaku Menghilang, Lokasi Dijaga 24 Jam
Baca juga: Imum Mukim di Bireuen Pertanyakan Penundaan Musyawarah Almuslim
Baca juga: Gara-gara Eks Lahan HGU PT CA Belum Dibagikan kepada Masyarakat, Bupati Abdya Digugat ke Pengadilan
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Penjambret Mahasiswi asal Aceh Tengah, Korban Masih Dirawat di RS Arun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terrraulagn.jpg)