Berita Abdya
Gara-gara Eks Lahan HGU PT CA Belum Dibagikan kepada Masyarakat, Bupati Abdya Digugat ke Pengadilan
Gugatan diajukan, Suhaimi N SH (26), warga Dusun Ingin Jaya, Gampong Tegoeh, Kecamatan Kuala Batee.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Setelah dibagikan, lahan bekas HGU tersebut dapat digunakan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian, maupun pembangunan fasilitas umum dan sosial.
Suhaimi menambahkan bahwa tidak sulit melaksanakan pembagian lahan TORA tersebut kepada masyarakat sekitar. Sebab, sudah ada payung hukum, yaitu Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Lamanya, pembagian lahan bekas HGU ini, secara tidak langsung saya anggap Bupati melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat Abdya," sebut Suhaimi, juga pengurus pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Secara hukum argumentasinya, tambahnya, sudah dituangkan dalam gugatan yang sudah didaftarkan ke PN Blangpidie
Dalam gugatannya, Suhaimi meminta Ketua PN Blangpidie untuk memerintahkan Bupati agar segera melakukan pembagian lahan TORA, bekas HGU PT CA kepada masyarakat untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial lainnya yang dibutuhkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Babahrot. (*)