Nasib Pilu Gadis 18 Tahun Dicerai Suami, Dihamili Ayah Kandung Sebelum Menikah, Anak Sudah 4 Tahun
Jelang dicerai sang suami, T akhirnya mengaku telah dihamili ayah kandungnya yang berinisial J.
SERAMBINEWS.COM - Warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta tengah digemparkan dengan kasus inces antara anak dan ayah kandung.
Jelang dicerai sang suami, T akhirnya mengaku telah dihamili ayah kandungnya yang berinisial J.
Bahkan kini anak hasil persetubuhannya dengan sang ayah telah berusia empat tahun.
Syok mendengar pengakuan istrinya, AP lantas melaporkan aksi bejat mertuanya ke polisi.
“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).
AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.
Baca juga: Nikita Mirzani Klarifikasi Soal Tukang Obat: Merasa Tak Singgung Habib Rizieq hingga Enggan Jemawa
Baca juga: Bukti Sudah Cantik dari Dulu, Foto KTP Ariel Tatum Bikin Netizen Salah Fokus

Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.
Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.
Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.
Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.
Baca juga: Pfizer Klaim Hasil Akhir Uji Coba Vaksin Covid-19 Pfizer Miliki Kemanjuran Capai 94%
Baca juga: Baru 39 Hari Menikah, Pengantin Ini Kecelakaan, Istri Kritis, Saat Dasar Histeris Suami Dikafani
Kenyataan berkata lain.
Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP.
Anak itu dinamai K.
Lalu AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.
“Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.
Sidang perceraian berlangsung.
Saat persidangan ketiga, T mengakui tengah berbadan dua saat menikah.
Dalam persidangan itu, ia mengakui ayah dari anak yang dikandungnya ketika itu adalah J, ayah kandungnya sendiri.
Dengan dasar itulah, AP lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Saat ini (keduanya) sudah resmi bercerai,” kata Sudarmawan.
Polisi menyelidiki kasus sejak laporan masuk.
“Ada dugaan keras persetubuhan saat T masih 14 tahun,” kata Sudarmawan.
Penyelidikan naik ke penyidikan. Polisi mengumpulkan banyak alat bukti, mulai dari keterangan enam saksi, tiga sisa sampel swab J, T dan K, serta risalah gugatan cerai di Pengadilan Agama Wates.
Baca juga: 5 Cara Mudah Menanam Tomat, Tidak Terlalu Rapat hingga Atur Pencahayaan

Polisi juga mengumpulkan visum T pada 11 September 2020.
Selain itu, polisi juga mendapatkan keterangan ahli Nomor R/20110/X/RES.1.24/2020/Lab.DNA tanggal 20 Oktober 2020.
Hasil laboratorium memastikan bahwa K memang anak biologis J dan T.
Polisi kemudian menetapkan J tersangka dan menahannya.
Polisi menjerat J dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak SebagaimanaTelah Kembali Diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda 5 miliar rupiah,” kata Sudarmawan.
J mengakui T adalah anaknya.
“Benar,” kata J singkat saat ditanya.
Namun J diam seribu bahasa ketika ditanya tentang peristiwa yang menyangkut anaknya tersebut, baik pencabulan maupun ihwal kehamilan T.
Komnas Perempuan: Inses Jadi Kekerasan terhadap Anak Perempuan Tertinggi
Mirisnya, masalah Inses atau hubungan seksual yang dilakukan pasangan sedarah menjadi kekerasan kepada anak perempuan dengan jumlah kasus tertinggi.
Dalam catatan tahunan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sepanjang 2019, terdapat lonjakan kekerasan kepada anak perempuan, yakni mencapai 2.341 kasus.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 65 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1.417 kasus dengan jumlah kasus inses mencapai 770 kasus.
"Kenaikan angka ini terhadap anak perempuan yang jadi pertanyaan besar bagi Komnas Perempuan dapat kita lihat, kekerasan terhadap anak perempuan yang paling tinggi yaitu inses sebanyak 770 kasus," ujar Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam acara Catatan Tahunan Komnas Perempuan di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Mariana mengatakan, inses dengan jumlah terbanyak dialami oleh anak perempuan.
Dominasi kasus inses menunjukkan bahwa perempuan berada dalam situasi tak aman sejak usia dini.
"Dominasinya kasus inses dalam kekerasan terhadap anak perempuan menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya bahkan oleh orang tuanya," terang Mariana.
Tak hanya itu, inses juga menjadi kasus paling besar dalam kekerasan terhadap perempuan dari ranah personal.
Setidaknya, kata Mariana, mengacu pada data Komnas HAM, terdapat 822 kasus inses yang disusul kemudian dengan kasus perkosaan sebanyak 792 kasus.
Salah satu bentuknya adalah pemaksaan hubungan seksual sado masokis dan anal seks suami kepada istri.
"Bahkan dalam kasus inses ada juga pemaksaan anal seks ayah kandung kepada anaknya," kata Mariana.
Ia mengatakan, inses menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang sulit dilaporkan oleh korban karena menyangkut relasi keluarga.
Dilihat dari pelaku inses tertinggi, Komnas Perempuan mencatat ayah dan paman adalah pelaku dengan jumlah tertinggi.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul NASIB Gadis 18 Tahun, Dihamili Ayah Kandung Sebelum Menikah, Kini Dicerai Suami, Anak Sudah 4 Tahun