Breaking News

Berita Lhokseumawe

Polisi Jerat Dua Penjambret Mahasiswi dengan Pasal 365 KUHP, Ini Ancaman Hukuman Maksimalnya

Kedua pelaku kasus penjambretan ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi atau penjara hingga 12 tahun.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto menperlihatkan barang bukti pada kasus penjambretan mahasiswi, Kamis (19/11/2020). 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua pelaku penjambretan Niza Maulina (18), mahasiswi asal Blang Kolak 2, Takengon, Aceh Tengah di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan pada Selasa (17/11/2020) sore, terancam hukuman berat.

Pasalnya, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka kasus kriminal tersebut dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke 2e, 4e KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Kedua pelaku kasus penjambretan ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi atau penjara hingga 12 tahun.

Hal ini disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (19/11/2020).

Kapolres mengatakan, kedua pelaku penjambretan mahasiswi di jalan nasional tersebut berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Lhokseumawe pada waktu berbeda.

Baca juga: Jadi Korban Jambret, Mahasiswi Ini Terluka Akibat Jatuh dari Sepmor yang Ditendang Pelaku

Baca juga: Penjambret Mahasiswi Ternyata Sempat Buntuti Korban hingga beberapa Kilometer sebelum Beraksi

Baca juga: Usai Jalani Operasi, Begini Kondisi Mahasiswi Korban Jambret yang Dirawat di RS Arun Lhokseumawe

Menurut AKBP Eko Hartanto, kedua tersangka yang ditangkap dalam kasus penjambretan itu merupakan warga Banda Sakti, Lhokseumawe.

Mereka adalah SR (18), selaku yang membawa sepmor saat beraksi. Lalu, FZ (20), yang bertugas mengambil handphone milik korban.

"Awalnya, kedua tersangka sudah membuntuti korban sejak dari Selat Malaka Cunda Lhokseumawe,” kata AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (19/11/2020).

“Beberapa kilometer kemudian atau di lokasi kejadian, baru kedua tersangka beraksi. Pelaku dengan cepat mengambil handphone korban yang ada di jok depan," lanjut AKBP Eko Hartanto.

Sedangkan proses penangkapan tersangka, beber Kapolres, berawal pihaknya berhasil menangkap SR di kawasan Banda Sakti pada Rabu (18/11/2020) malam.

Baca juga: Penanganan Covid-19, Mendagri Terbitkan Instruksi, Kepala Daerah tak Patuh Dikenai Sanksi

Baca juga: Viral Cerita Wanita Tak Haid Selama 10 Bulan,Usai diperiksa Ternyata Idap PCOS, Begini Gejalanya

Baca juga: Mengerikan, Seorang Nelayan Hampir Meninggal Setelah Ikan Hidup Nyangkut di Tenggorokannya

Setelah berhasil meringkus SR, urainya, personel kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Sehingga tadi siang (Kamis siang), kita pun berhasil menangkap FZ. Kini keduanya pun sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," tukas AKBP Eko Hartanto.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa handphone jenis IPhone 8 plus milik korban dan sepeda motor jenis Honda Beat milik tersangka.

Saat ini, lanjut Kapolres, penyidik terus melakukan pengusutan kasus penjambretan tersebut. Kedua pelaku pun akan dibidik dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved