Breaking News

Berita Lhokseumawe

Polisi Jerat Dua Penjambret Mahasiswi dengan Pasal 365 KUHP, Ini Ancaman Hukuman Maksimalnya

Kedua pelaku kasus penjambretan ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi atau penjara hingga 12 tahun.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto menperlihatkan barang bukti pada kasus penjambretan mahasiswi, Kamis (19/11/2020). 

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke 2e, 4e KUHP, dengan ancamana hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya.

Baca juga: Prajurit Kopassus Bersenjata Lengkap Siap Hancurkan Musuh, Panglima TNI Periksa Kesiapan Prajurit

Baca juga: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Lakukan Sidak di Markas Kopassus, Marinir dan Paskhas, Ada Apa?

Baca juga: VIDEO Berhias Kaligrafi dan Aneka Seni Aceh Ini Dia Guntomara

Insiden penjambretan itu sendiri terjadi di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya kawasan Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Saat kejadian, pelaku juga sempat menendang sepeda motor (sepmor) yang dikendarai korban hingga terjatuh ke aspal.

Tak pelak, kondisi ini membuat korban pun terhempas ke badan jalan dan mengalami luka-luka, sehingga harus menjalani perawatan medis.

Hingga Kamis (19/11/2020) siang, korban dilaporkan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, meski kondisinya mulai membaik.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved