Lahan Eks GAM
Lahan Untuk Eks Kombatan GAM tak Ada Lagi di Beberapa Daerah, DPRA Minta Gubernur Evaluasi Izin HGU
Permintaan evaluasi kembali perizinan HGU perkebunan dan pertambangan, dan lainnya itu, disampaikan kalangan anggota Komisi I DPRA
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi I DPRA yang hadir dalam sidang paripurna penandatangan kesepakatan bersama dokumen KUA dan PPAS 2021, Jumat (20/11) meminta Gubernur Nova Iriansyah MT melakukan evaluasi kembali perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan tambang yang pernah diberikan kepada perusahaan perkebunan dan tambang yang di Aceh.
Permintaan evaluasi kembali perizinan HGU perkebunan dan pertambangan, dan lainnya itu, disampaikan kalangan anggota Komisi I DPRA, terkait hasil pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Aceh tentang Pertanahan yang dilaksanakan Komisi I DPRA, pada Kamis (19/11) kemarin.
Anggota DPRA dari PNA Darwati A Gani mengatakan pada RDPU Raqan Pertanahan yang dilaksanakan Komisi I DPRA, Walikota Langsa Usman Abdullah mengatakan bahwa wilayah Kota Langsa, Usman Abdullah tidak akan bisa melaksanakan amanah dari MoU Helsinki, terkait bagi-bagi tanah untuk mantan Kombatan GAM sebesar masing-masing 2 hektare atau lebih, jika nanti raqan pertanahan disahkan.
Baca juga: Banggar DPRK Pidie Jaya Minta Dana Renovasi Perkantoran Serta Pendopo Dirasionalkan
Baca juga: Aksi Sosial Kapolsek Gunung Meriah Ini Patut Ditiru, Bagi-bagi Sembako jadi Agenda Rutin
Baca juga: Bupati Abdya Digugat ke PN, Gara-gara belum Bagikan Lahan Eks HGU
Alasan Walikota Langsa itu, kata anggota DPRA Darwati karena tidak ada lagi tanah negara yang ada di Kota Langsa untuk bisa dibagi, karena semuanya sudah ada pemiliknya.
Antara lain areal perkebunan kelapa sawit, HGU-nya sudah milik PTPN.
Ungkapan yang serupa juga disampaikan Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga, akan mengalami masalah yang sama seperti yang dialami Walikota Langsa.
Tanah yang masih kosong yang berada di wilayah Aceh Jaya, pada umumnya milik pengusaha HGU Perkebunan.
Karena itu, setelah Raqan Pertahanan nanti disahkan menjadi Qanun Pertahahan, dan jika Bupati diminta untuk membagi-bagi tanah kepada mantan kombatan GAM, sebagai implementasi dari MoU Helsinki dan UUPA, tidak ada tanah yang bisa diberikan kepada rakyat, karena tanah yang kosong yang ada di Aceh Jaya, sudah milik perusahaan perkebunan dalam bentuk status HGU.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang dimintai penjelasannya mengatakan, permintaan anggota DPRA itu akan direspons sesuai aturan yang berlaku.
"Kita telaah lebih dulu aturan pertanahannya, apalagi Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, tadi juga sudah menjelaskan, bahwa pusat sudah membentuk Satgas Reforma Agraria. Melalui Reforma Agraria itu, kita cari jalan terbaiknya dan izin HGU perkebunan, pertambangan dan lainnya, terus kita evaluasi, dan yang tidak memanfaatkan lahan HGU yang sudah diberikan, sesuai aturannya pemerintah bisa menarik kembali,”ujar Nova.(*)