Berita Banda Aceh
Kapolda Aceh Deklarasi “Green Policing” Komit Berantas Tambang Ilegal
Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Irjen Marzuki.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menginisiasi dan mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025).
“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Irjen Marzuki.
Jenderal berdarah Pidie itu menjelaskan, Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan.
Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh. Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, juga dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.
Isi deklarasi tersebut adalah mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saling memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI di Aceh.
Marzuki menegaskan bahwa tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Aktivitasnya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan,” tegasnya.
Nasir Djamil apresiasi kapolda
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, mengapresiasi langkah Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, yang telah menginisiasi serta mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau untuk memberantas tambang ilegal.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai patut didukung, karena menunjukkan komitmen Polda Aceh bersama berbagai institusi dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dari aktivitas pertambangan ilegal dan penebangan liar.
“Langkah Kapolda Aceh patut diapresiasi dan dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan liar,” kata Nasir Djamil, Kamis (2/10/2025).
Selain deklarasi pemolisian hijau, politikus PKS itu juga meminta agar Pimpinan DPRA segera berkoordinasi dengan Polda Aceh dan institusi terkait lainnya untuk menindaklanjuti temuan Pansus DPRA mengenai pertambangan ilegal.
Hal tersebut penting dilakukan untuk menyalurkan harapan masyarakat sekaligus menghilangkan kesan bahwa temuan Pansus tidak berhasil dan tidak berdaya guna. “Saya dengar Kapolda Aceh menunggu kedatangan Pimpinan DPRA untuk menyampaikan detail soal temuan Pansus terkait pertambangan ilegal,” pungkasnya.(ra)
Berita Banda Aceh
Mualem Ultimatum Tambang Ilegal
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah
Kapolda launching Green Policing
Green Policing
Agus Fernanda Anis Nahkodai IKAPALA 2025–2027, Prioritaskan Pariwisata dan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Agus Fernanda Anis Terpilih Sebagai Ketua IKAPALA, Ini Fokusnya di Aceh |
![]() |
---|
Perdana, Mahasiswa Prodi Manajemen Dakwah UIN Ar-Raniry Kelola Media Online |
![]() |
---|
Kapolda Irjen Marzuki Ajak Masyarakat Bangun Aceh Lewat Narasi Positif |
![]() |
---|
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar oleh Pengusaha Warkop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.