Berita Langsa

Pendaftaran Permohonan Bantuan BPUM Ditutup, Langsa 18.866 Berkas UMKM, Begini Proses Selanjutnya

Hingga hari penutupan,  Jumat (20/11/2020), jumlah pelaku UMKM di Langsa yang memasukan proposal permohonan BPUM tahap II ini 18.866 orang.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Plt Kadisperindagkop dan UKM Langsa, Samsul Bahri SE 

Hingga hari penutupan,  Jumat (20/11/2020), jumlah pelaku UMKM di Langsa yang memasukan proposal permohonan BPUM tahap II ini 18.866 orang.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pendaftaran permohonan bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Diskoperindagkop dan UKM Kota Langsa ditutup. 

Hingga hari penutupan,  Jumat (20/11/2020), jumlah pelaku UMKM di Langsa yang memasukan proposal permohonan BPUM tahap II ini 18.866 orang.

Jumlah ini terhitung sejak dibukanya pendaftaran pada 12 Oktober 2020. 

"Jumlah permohonan bantuan BPUM hingga hari penutupan ada sebanyak 18.866 pelaku usaha," ujar Plt Kadiskoperindagkop dan UKM Kota Langsa, Samsul Bahri SE, kepada Serambinews.com, Jumat (20/11/2020) sore.

Menurut mantan Sekretaris KIP Kota Langsa ini, berkas permohonan bantuan BPUM pelaku usaha tersebut dalam berapa hari ini akan langsung diikirimkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh.

Baca juga: Drama Penyelundupan Belasan Wanita Rohingnya Kamp Lhokseumawe, Terciduk Bersembunyi di Semak-semak

Baca juga: VIDEO Surga Memancing di Lhokseudu Aceh Besar. Strike Banyak Ikan dan Pemandangan Alam yang Menawan

Baca juga: Sebar Foto Syur Pacar ABG di Facebook, Aksi Pria Nagan Raya Ini Berakhir di Pengadilan

Selanjutnya berkas pelaku usaha tersebut dikirim ke Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Jakarta untuk dilakukan proses verifikasi.

Selanjutnya akan ditentukan kelayakan penerima bantuan BPUM tersebut. 

"Sejak pertama kali dibuka, kita sudah berapa kali mengirimkan ke Dinas Koperasi dan UKM Aceh dan untuk berkas permohonan bantuan tambahan terakhir ini akan kita kirim dalam berapa hari ini ke sana," tutupnya.

Kriteria calon penerima

Seperti diberitakan sebelumnya, kriteria calon penerima BPUM, yaitu memiliki usaha Produktif Skala Ultra Mikro dan Usaha Mikro (sebelum wabah Covid-19) dan usaha saya terdampak Covid-19 di Wilayah Kota Langsa.

Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya.

Ketiga, saldo tabungan calon penerima maksimal Rp 2.000.000.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved