Berita Aceh Tenggara
Razia Kedai Tuak, Satpol PP Aceh Tenggara Musnahkan 9 Jerigen Tuak di Sungai Alas
Dalam menegakkan Qanun Syariat Islam tentang khamar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara, razia kedai tuak di Kecamatan Babussalam..
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Dalam menegakkan Qanun Syariat Islam tentang khamar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara, razia kedai tuak di Kecamatan Babussalam, Badar dan Kecamatan Deleng Pokhisen, Aceh Tenggara, Kamis (19/11/2020).
Dalam razia itu, sembilan jerigen tuak diamankan dan dimusnahkan dengan cara menghanyutkan ke Sungai Alas.
Kasatpol PP Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP MSi didampingi Kabid Perundang-Undangan dan Syariat Islam, Ardian Busra SSTP MAP kepada Serambinews.com, Jumat (20/11/2020) mengatakan, sembilan jerigen tuak diamankan dari di Desa Perapat Titi Panjang dua jerigen, Tenembak Alas (Tower) tiga jeregen, dan Desa Peranginan, Kecamatan Badar, empat ember ukuran besar.
Kata dia, penertiban kedai tuak itu agenda rutin mereka apabila ada laporan masyarakat yang meresahkan, kita langsung ke TKP.
Menurut dia, kedepannya seminggu tiga kali mereka razia kedai tuak di Aceh Tenggara untuk mencegah maraknya orang minim tuak.(*)
Baca juga: Idap Bipolar Disorder, Begini Cara Marshanda Hukum Dirinya Sendiri Jika Melakukan Kesalahan
Baca juga: Pulang Yasinan, Suami Histeris Temukan Istri Tewas Terbunuh di Dalam Rumah
Baca juga: Belasan Anak Yatim di Krueng Raya Terima Sembako ‘Jumat Bersedekah’ Polresta Banda Aceh