Dishub Amankan 12 Jukir Liar

Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh dibantu personel Satuan Reskrim Polresta dan Satpol PP Kota Banda Aceh

Editor: bakri
For Serambinews.com
Petugas Dishub Kota Banda Aceh, dibantu personel Satuan Reskrim Polresta dan Satpol PP menegur seorang juru parkir diduga liar di Jalan Hasan Saleh, Banda Aceh, Rabu (18/11/2020). 

BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh dibantu personel Satuan Reskrim Polresta dan Satpol PP Kota Banda Aceh, merazia sejumlah juru parkir (jukir) liar di beberapa ruas jalan di Pusat Ibukota Provinsi Aceh ini. Hasilnya, selama tiga hari penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan ada 12 jukir liar yang ditertibkan.

Para jukir liar itu terjaring di Jalan Sultan Iskandar Muda (SIM), JalanHasan Saleh, Jalan Danubroto, Jalan Chik Ditiro Jalan Hasan Dek, serta sejumlah ruas jalan lainnya.

Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi yang juga Plt Sekda Kota Banda Aceh ini mengatakan razia yang dilakukan tersebut masih mengedepankan persuasif. Artinya, para jukir-jukir liar yang didapati 'menguasai'  sebuah wilayah atau kawasan tersebut masih diingatkan secara baik-baik dan diminta segera mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir ke Dishub Kota Banda Aceh.

Lalu, setelah mengurus dan terdaftar sebagai jukir resmi di Dishub Kota Banda Aceh, mereka bisa kembali lagi ke area yang sebelumnya dijaga, kata Muzakkir Tulot.

"Ini termasuk bagian tindakan melawan hukum, yakni pungutan liar, karena dilakukan secara tidak resmi dan tidak ada pertanggungjawabannya ke publik. Tindakan yang dilakukan para juru parkir liar tersebut lebih kepada mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya dan itu akan terus kami tindak tegas," kata Muzakkir Tulot kepada Serambi, Jumat (20/11/2020).

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE, menambahkan dari 12 orang jukir liar yang terjaring selama tiga hari tersebut, Rabu sampai Jumat (18-20/11/2020), sebanyak 8 orang sudah resmi terdaftar sebagai juru parkir resmi Dishub Kota Banda Aceh. Mereka diizinkan kembali ke area atau wilayah mereka jaga sebelumnya saat dirazia. Sementara 4 jukir liar lainnya akan segera mendaftar di Dishub Kota.

"Kalau mereka tidak mendaftar, tapi kembali terjaring di lokasi yang sama atau lokasi lainnya, tapi status mereka tetap jukir liar, maka bisa ditindak secara hukum," ungkap Mahdani.

Ia pun menegaskan para jukir-jukir liar pun diingatkan  agar mendaftar di Dishub Kota Banda Aceh dan menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan sesuai Perwal Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh. "Melalui razia dan penertiban ini kita harapkan juru parkir liar ini sadar," pungkas Mahdani.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE juga menjelaskan dari para jukir liar yang terjaring razia tersebut, petugas juga menyita rompi lama dan KTP jukir liar. Para jukir liar itupun diminta melapor ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.

Mahdani menerangkan kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban parkir di tepi jalan umum itu bertujuan untuk menertibkan jukir liar agar dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir ke Dishub Kota Banda Aceh. Karena, itu Mahdani berharap kepada masyarakat agar dapat melapor ke Dishub Kota Banda Aceh, apabila melihat atau menemukan jukir liar. "Bila melihat ada jukir yang tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal segera laporakn ke Dishub. Keberadaan jukir liar ini berdampak kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh," tutup Mahdani SE.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved