Opini
Sejarah Budaya Korupsi di Indonesia
Kalau harus bicara korupsi dalam perspektif budaya Indonesia saat ini dan prediksi ke depannya, apakah korupsi ini akan terus terjadi dalam skala
Oleh Nab Bahany As, Budayawan, tinggal di Banda Aceh
Kalau harus bicara korupsi dalam perspektif budaya Indonesia saat ini dan prediksi ke depannya, apakah korupsi ini akan terus terjadi dalam skala yang lebih meningkat, atau akan terjadi pengurangan akibat semakin gencarnya kampanye yang disuarakan oleh elemen masyarakat, termasuk pemerintah sendiri untuk membasmi atau memberastas korupsi tersebut di negeri ini. Jawaban atas pertanyaan itu, tentu diperlukan pemahaman sejarah dan budaya budaya muncul dan berkembangnya korupsi dalam masyarakat Indonesia. Sehingga memahami sejarah dan budaya korupsi ini, maka kemungkinan‑kernungkinan terjadinya korupsi ke depan di Indonesia akan dapat direka keberadaannya.
Bila korupsi ini sudah terlanjur dianggap telah membudaya pada diri bangsa Indonesia, ini berarti khazanah budaya bangsa kita telah semakin kaya dengan bertambahnya sebuah budaya korupsi. Sebagaimana nilai budaya lainya, maka budaya korupsi ini juga harus terus dilestarikan di negeri ini sebagai bagian dari khazanah kekayaan kebudayaan nasional bangsa. Kita boleh tidak setuju dengan pandangan ini. Tapi yang jelas, bila korupsi sudah dianggap sebagai budaya, tanpa dilestari pun ia akan tetap berlaku dalam kehidupan masyarakatnya.
Sebab, bila kita kembali pada sejarah korupsi di Indonesia, sebenarnya korupsi ini telah tumbuh jauh di masa silam. Tidak hanya dalam masyarakat Indonesia, melaiankan korupsi ini juga terjadi di hampir semua negara bangsa. Yang membedakan, kalau bangsa lain lebih cepat menyadari dengan mengerakkan perubahan‑perubahan budayanya, yang sekaligus dengan perubahan budaya itu ikut memperbaharui sistem pemerintahannya. Sementara kita di Indonesia termasuk bangsa‑yang secara budaya adalah bangsa yang memelihara untuk terus hidup dan berkembangnya berbagai tindakan korupsi dalam birokrasi pemerinntahannya.
Kenapa kita katakan demikian, karena pada waktu pemerintahan Kolonial Belanda, jauh sebelum Indonesia merdeka, Pemerintah Belanda ingin melakukan perubahan terhadap struktur sistem birokasi pemerintahan yang berlaku dalam budaya Jawa. Seperti yang dilakukan Napoleon dalam memperbaharui sistem birokrasi pemerintahan Prancis pada penutup abad ke‑18, yang merupakan model dari birokrasi modern berkembang di negera‑negera Barat sekarang ini.
Tapi kala itu, semua pejabat bupati pribumi yang ingin dijadikan pegawai negeri oleh Pemerintah Kolonial Belanda, gagasan Pemerintah Kolonial Belanda untuk memperbaharui birokrasi pemerintahan di Jawa ditolak mentah‑mentah oleh penguasa‑penguasa feodal Jawa. Karena, dengan perubahan birokrasi itu mereka akan kehilangan kedudukan istimewa atas penguasaan mereka terhadap tanah‑tanah rakyat yang sangat luas.
Penentangan: perubahan sistem birokrasi itu lama sekali terjadi antara Pemerintah Kolonial Belanda dengan pembesar‑pembesar feodal di Jawa. Hingga kemudian munculnya pemberontakan Diponegoro yang semakin membuka peluang bagi bangsawan‑bangsawan Jawa untuk menentang pemerimah Kolonial atas nama rakyat. Jadi untuk memulihkan pemberontakan itu, Belanda terpaksa harus memberikan kembali kedudukan istimewa terhadap pembesar‑pembesar feodal Jawa hingga menjadi jabatan turun temurun mirip birokrasi patrimonial (baca Max Weber).
Keinginan Belanda untuk menyusun birokrasi baru yang lebih modern menjauhi pola birokrasi patrimonial di Jawa saat itu memang tidak berhasil sepenuhnya. Karena kuatnya sistem kekuasaan Jawa yang telah menjadi akar budaya mereka sejak dalam zaman beraja‑raja, berpangeran‑pangeran dan bertuanku‑tuanku. Bahkan, masyarakat Jawa sendiri waktu itu menganggap segala tindakan (yang kini disebut sebagai tindakan karupsi) adalah sesuatu yang wajar. Selama mesyarakat berpandangan seperti itu, maka tindakan demikian tidaklah dilihat sebagai sesuatu tindakan yang salah.
Apalagi dalam nilai budaya bangsa kita yang memiliki nilai‑nilai solidaritas yang sangat utama pada sanak saudara, pada teman‑teman, dan pada kelompak serta pada kroni‑kroninya sendiri. Rasa solidaritas ini masih terus berlaku pada sebagian besar anggota masyarakat kita hingga hari ini.
Selama nilai‑nilai ini masih berlaku dalam suatu masyarakat, maka unsur‑unsur yang mendorong seorang pejabat birokrasi pemerintah dan swasta untuk melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam berbagai bentuk masih saja rentan terjadi dalam sistem birokrasi pemerintahan Indonesia, tak terkecuali pada pemerintahan Aceh.
Dari cermin kaca mata budaya budaya di atas, dapat memberikan gambaran pada kita, bahwa betapa telah berakarnya budaya korupsi yang kita pelihara di negeri ini. Malah yang anehnya, di saat bangsa‑bangsa lain di dunia berjuang mati‑matian memperbaharui sistem budaya birokrasi pemerintahannya, untuk tidak terbukanya peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan negara, justru kita di negeri ini‑malah kalau ada hasil penelitian dan servei‑servei yang dilakukan oleh lembaga luar terhadap penyelewengan anggaran negara di negeri kita‑pemerintah kita selalu menuduh bahwa hasil penelitian atau servei itu adalah fitnah.
Dengan alasan kita, hasil servei atau hasil penelitian yang ditemukan tidak berdasar. Padahal, wajah negeri kita di dunia luar sudah lama tercoreng dengen wajah yang paling korup di dunia.
Karena itu, tidakan korupsi yang sudah lama menjadi sebuah budaya pada diri bangsa kita tidak akan pernah berhasil dilakukan pemberantasannya. Korupsi ini akan terus terjadi selama bangsa ini belum berhasil mengubah sistim birokrasi pemerintahannya dari berokrasi patrimonial (tradisonal) menjadi sebuah birokrasi pemerintahan modern.
Sebab, salah satu lingkungan yang baik bagi berkembangan tidakan korupsi tidak lain adalah karena budaya birokrasi kita yang sangat patrimonial dan korup. Tidak hanya dalam bentuk tradisional masa lampau. Dalam bentuk yang baru dengan kedok berokrasi modern sekarang ini pun rasanya kita tidak bisa mepercayai lagi untuk tidak terjadinya korupsi yang akan: datang di Indonesia.
Meskipun dalam birokrasi Pemerintahan Indonesia modern saat ini ada Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKN), ada Inspektur Jenderal di setiap Kementerian dan Parlemen, ada alat Penuntut Umum, dan bahkan ada lembaga komisi khusus pemberantasan korupsi KPK. Semua itu adalah lembaga yang memeroses kasus setelah terjadinya korupsi. Yang diperlukan sekarang bagaimana menghadirkan lembaga‑lembaga pemerintahan yang dapat menyadarkan penyelenggara negara untuk tidak lagi melakukan tindakan korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nab-bahany-as-budayawan-tinggal-di-banda-aceh.jpg)