Internasional

Pria Prancis Dihukum 25 Tahun Penjara, Terbukti Membunuh dan Membakar Istrinya Sendiri

Pengadilan Prancis, Sabtu (21/11/2020) memvonis Jonathann Daval 25 tahun penjara karena membunuh istrinya, kemudian membakar jasadnya dalam kasus

Editor: M Nur Pakar
AFP
Jonathann Daval (kiri), suami dari Alexia Daval yang dibuhnya, tiba bersama ayah istrinya Jean-Pierre Fouillot (tengah) dan ibunya Isabelle Fouillot (kanan), untuk mengadakan konferensi pers di Balai Kota Grey, Prancis timur pada 2 November 2017. 

Mengakui telah memukuli istrinya dalam pertengkaran sengit, membenturkan wajahnya ke dinding beton, dan mencekiknya.

Dia awalnya membantah membakar tubuhnya, tetapi akhirnya mengakuinya juga, pada Juni 2019.

Daval mengubah ceritanya beberapa kali, pada satu titik menarik pengakuannya, menyalahkan saudara iparnya, dan akhirnya mengakui semuanya lagi.

Pada Senin (16/11/2020), ketika ditanya oleh hakim apakah dia mengaku sebagai satu-satunya orang yang terlibat dalam kematian istrinya, Daval menjawab "ya," dan tampak hampir menangis.

Kejahatan itu sangat mengejutkan Prancis, dan hampir 10.000 orang muncul di kota yang tenang pasangan itu untuk melakukan pawai diam-diam.

Pembunuhan itu menyoroti momok kekerasan terhadap perempuan di puncak kampanye #MeToo global melawan pelecehan seksual dan pelecehan terhadap perempuan.

Baca juga: VIDEO - Warga Pakistan Demo Protes Macron, Tuntut Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Prancis

Pada Senin, otoritas Prancis mengatakan 125.840 wanita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2019.

Sebanyak 146 lainnya dibunuh oleh pasangan atau mantan pasangan mereka.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved