Pensiunan Polisi Ditangkap, Gunakan Sabu untuk Hilangkan Stres Setelah Hampir 3 Bulan Pensiun
Tersangka mengaku memakai sabu untuk menghilangkan stres. "Menghilangkan stres, karena biasa sibuk sekarang enggak sibuk,"
Editor:
Muhammad Hadi
ILUSTRASI Sabu-sabu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: VIRAL Janjian Ketemuan dengan Pria Kenal lewat Online, Akhirnya Ditinggal Sendirian di Cafe
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan Sabu untuk Hilangkan Stres, Pensiunan Polisi Ditangkap",
