Pensiunan Polisi Ditangkap, Gunakan Sabu untuk Hilangkan Stres Setelah Hampir 3 Bulan Pensiun

Tersangka mengaku memakai sabu untuk menghilangkan stres. "Menghilangkan stres, karena biasa sibuk sekarang enggak sibuk,"

Editor: Muhammad Hadi
ILUSTRASI Sabu-sabu 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: VIRAL Janjian Ketemuan dengan Pria Kenal lewat Online, Akhirnya Ditinggal Sendirian di Cafe

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan Sabu untuk Hilangkan Stres, Pensiunan Polisi Ditangkap",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved