Proyek Multiyears Masuk RAPBA 2021

DPRA akhirnya merestui juga pelaksanaan proyek pembangunan 14 ruas jalan di pedalaman Aceh senilai Rp 2,4 triliun

Editor: hasyim
SERAMBI/MASRIZAL
SEJUMLAH pekerja sedang mengerjakan proyek pembangunan dan revitalisasi Pelabuhan Balohan, Sabang, Kamis (14/2). Saat ini proyek multiyears (2017-2019) dengan pagu Rp 221 miliar itu baru selesai dikerjakan sekitar 23 persen. Pihak Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) selaku penanggung jawab berencana akan mengajukan izin perpanjangan masa kerja untuk menyelesaikan proyek itu kepada Menteri Keuangan RI setelah pada tahun 2018 proyek itu gagal lelang. 

* DPRA Nilai Semua Prosedur Sudah Terpenuhi

BANDA ACEH - DPRA akhirnya merestui juga pelaksanaan proyek pembangunan 14 ruas jalan di pedalaman Aceh senilai Rp 2,4 triliun, meskipun pada awalnya sempat menentang keras hingga membatalkan kesepakatan bersama pelaksanaan proyek tahun jamak (multiyears) 2020-2022 tersebut.

Kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRA terkait 14 paket mega proyek itu tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) tahun anggaran 2021 yang ditandatangani pada Jumat (20/11/2020).

"Iya, semua proyek multiyears masuk dalam RAPBA 2021," kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin SSos MSP yang dikonfirmasi Serambi, Minggu (22/11/2020).

Ia kemudian menjelaskan alasan mengapa pihaknya menerima dilanjutkannya proyek pembangunan 14 ruas jalan dimaksud. Safar mengatakan, sebelum KUA dan PPAS 2021 ditandatangani, tim Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sudah membahas ulang mekanisme pengusulan proyek itu, termasuk soal waktu.

Ia menyampaikan, semua dokumen proyek sudah dilengkapi oleh dinas terkait sejak awal November 2020. "TAPA dan dinas terkait sudah kita minta untuk mempresentasikan kegiatan 14 ruas jalan dan satu pengairan. Teman-teman Banggar sudah mendengar. Jika mengacu pada proses yang mereka sampaikan, semuanya sudah memenuhi semua mekanisme penganggaran, termasuk amdal dan waktu," kata Safar.

Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, DPRA tidak keberatan proyek itu dilanjutkan ketika semua dokumen sudah lengkap. Seharusnya, lanjut Safar, sejak awal Pemerintah Aceh menjelaskan perihal ini kepada DPRA sebelum terjadinya penentangan. "Yang kita minta kemarin seharusnya seperti ini dilakukan oleh mereka. Jangan nanti ada penumpang gelap di akhir. Di Banggar tidak ada persoalan karena kita lihat program ini untuk kepentingan rakyat, tentu DPR juga dukung. Tidak mungkin kita subjektif," ujarnya.

                                                                                                            Abaikan Adendum

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRA, Safaruddin juga menyampaikan bahwa Tim Banggar dan TAPA dalam rapat terakhir juga menyepakati mengabaikan adendum yang dimintakan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

"Hari ini mereka sudah sampaikan kalau bisa kegiatan ini jangan di adendum. Kita penuhi saja karena memang secara administrasi sudah terpenuhi, ya sudah kita suruh lanjutkan pembangunan itu," ungkap putra Aceh Barat Daya (Abdya) ini.

Mengenai sisa waktu pengerjaan proyek yang tinggal lebih kurang dua tahun lagi, Pemerintah Aceh, lanjut Safar, mengaku optimis pengerjaan 14 ruas jalan di pedalaman Aceh itu dapat diselesaikan. "Menurut mereka dua tahun itu masih tercapai," imbuhnya.

DPRA sendiri, diakui Safar, tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengerjaan mega proyek itu. Safar juga berharap Pemerintah Aceh dan rekanan tidak melanggar aturan perundang-undang dalam melaksanakan pembangunan 14 ruas jalan.

"Apabila di kemudian hari kegiatan ini bertentangan dengan undang-undang, maka ada bahasa di berita acara Banggar, kegiatan itu dapat dibatalkan. Yang kita hindari jangan ada persoalan hukum. Sayang juga pihak eksekutif dan sayang juga dari pihak pelaksanannya," ujar Safaruddin.(mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved