Berita Langsa
Alat Ukur Timbangan Pedagang Pusat Pasar Langsa Ditera Ulang, Wakil Walikota Langsung Turun Tangan
"Unit Metrologi Disperindagkop harus melakukan pengecekan, memverifikasi atau mentera ulang seluruh timbangan pedagang terutama di pasar induk...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Unit Metrologi Disperindagkop harus melakukan pengecekan, memverifikasi atau mentera ulang seluruh timbangan pedagang terutama di pasar induk (Pusat Pasar Langsa) ini secara berkala," ujarnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Alat ukur timbangan pedagang di pusat perbelanjaan Pasar Langsa, Selasa (24/11/2020) ditera ulang oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan Unit Kegiatan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa.
Tera ulang merupakan pengujian kembali terhadap timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan atau pada aktivitas jual beli antara pedagang dan konsumen.
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, langsung turun tangan bersama Plt Kadisperindagkop dan UKM, Samsul Bahri SE, dan petugas Unit Meteorologi melakukan tera ulang alat ukur timbangan.
Wakil Wali Kota, Dr H Msrzuki Hamid MM saat berada di Polmas Pusat Pasar Langsa, meminta Unit Metrologi Disperindagkop dan UKM untuk terus melakukan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) milik pedagang di Pusat Pasar Kota Langsa ini.
"Unit Metrologi Disperindagkop harus melakukan pengecekan, memverifikasi atau mentera ulang seluruh timbangan pedagang terutama di pasar induk (Pusat Pasar Langsa) ini secara berkala," ujarnya.
Tera ulang ini, tambah Marzuki Hamid, sangat penting dilakukan secara berkala.
Baca juga: VIRAL Percakapan Terakhir Tunangan Sebelum Meninggal, Padahal Sedang Menanti Hari Pernikahan
Dengan tujuan, untuk melihat akurasinya dan akuntabilitas pada alat ukur atau timbangan tersebut.
Dirinya juga meminta kepada para pedagang, untuk partisipasi dan proaktif tera ulang timbangan mereka.
Supaya saat transaksi jual beli barang dagangannya itu, ukuran barang yang dibeli konsumen dalam keadaan yang benar.
"Jika alat ukur timbangan pedagang benar, maka tidak ada yang dirugikan, pedagang juga mendapat rezeki yang halal dan masyarakat juga tidak dirugikan," terangnya.
Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Samsul Bahri SE menjelaskan, kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang diwajibkan bagi para pedagang untuk dilakukan tera ulang alat UTTP, agar para konsumen tidak dirugikan.
Kegiatan tera ulang alat UUTP ini, juga sudah menjadi konsep Disperindagkop dan UKM setempat yang memiliki wacana agar daerah Langsa menjadi kota jasa yang bersyari'at.
Baca juga: Objek Wisata Kepulauan Banyak, Ironi Pulau Indah Penghasil Kelapa
Disperindagkop dan UKM sudah menyusun agenda ke depan, selain di Pusat Pasar Langsa bahwa setiap awal bulan petugas Unit Metrologi akan turun ke kecamatan, melakukan tera ulang timbangan milik pedagang di sana.