Oknum TNI yang Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, Hal Ini yang Meringankan Hukuman Terdakwa
Oknum TNI yang mutilasi istri, Ayu Lestari demi selingkuhan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara hanya divonis 20 tahun penjara.
Editor:
Faisal Zamzami
Kolase foto Gridhot.Id
Denpom bersama penyidik kepolisian bersama-sama mengumpulkan tulang belulang Ayu Lestari (27). Foto insert terduga pelaku anggota TNI yang bernama Martin selaku suami korban. Martin diduga membunuh sang istri, Ayu Lestari, dibantu oleh wanita selingkuhannya.
Ayah Ayu berharap sidang militer segera diadakan dan Martin, menantunya, segera dijatuhi hukuman. (*)
Baca juga: AS Kirim Pesawat Pembom B-52H Ke Timur Tengah, Mampu Bawa Rudal Nuklir dan 32 Ton Amunisi
Baca juga: Viral! Video Mengharukan, Santri Tetap Melanjutkan Salat Jumat Meski Hujan, Ini Cerita Lengkapnya
Baca juga: Alat Ukur Timbangan Pedagang Pusat Pasar Langsa Ditera Ulang, Wakil Walikota Langsung Turun Tangan
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Oknum TNI Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, 2 Hal Ini yang Meringankan Hukuman Praka MP