Breaking News

Oknum TNI yang Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, Hal Ini yang Meringankan Hukuman Terdakwa

Oknum TNI yang mutilasi istri, Ayu Lestari demi selingkuhan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara hanya divonis 20 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase foto Gridhot.Id
Denpom bersama penyidik kepolisian bersama-sama mengumpulkan tulang belulang Ayu Lestari (27). Foto insert terduga pelaku anggota TNI yang bernama Martin selaku suami korban. Martin diduga membunuh sang istri, Ayu Lestari, dibantu oleh wanita selingkuhannya. 

Ayah Ayu berharap sidang militer segera diadakan dan Martin, menantunya, segera dijatuhi hukuman. (*)

Baca juga: AS Kirim Pesawat Pembom B-52H Ke Timur Tengah, Mampu Bawa Rudal Nuklir dan 32 Ton Amunisi

Baca juga: Viral! Video Mengharukan, Santri Tetap Melanjutkan Salat Jumat Meski Hujan, Ini Cerita Lengkapnya

Baca juga: Alat Ukur Timbangan Pedagang Pusat Pasar Langsa Ditera Ulang, Wakil Walikota Langsung Turun Tangan 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Oknum TNI Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, 2 Hal Ini yang Meringankan Hukuman Praka MP

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved