11 Oknum Prajurit TNI Divonis Bersalah, Satu Perwira dan Satu Sersan Dipecat, Ini Kasusnya

11 oknum prajurit TNI itu diivonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta karena terlibat pengeroyokan yang merenggut nyawa orang lain

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pengeroyokan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (25/11/2020), menjatuhkan vonis bersalah terhadap 11 oknum prajurit TNI.

Ke-11 oknum prajurit TNI itu diivonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta karena terlibat pengeroyokan hingga merenggut nyawa seorang warga bernama Jusni (24).

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020), seperti Serambinews.com kutip dari Kantor Berita Antara.

Ke-11 oknum prajurit TNI yang terbukti bersalah mengeroyok korban hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Februari 2020 adalah;

1. Letda Cba Edwin Sanjaya vonis 11 bulan penjara

2. Letda Cba Oky Abriansyah divonis hukuman penjara selama setahun dan 2 bulan berikut hukuman tambahan dipecat dari TNI AD

3. Serka Endika Sanjaya divonis pidana penjara selama 11 bulan

4. Sertu Junaedi divonis pidana penjara 10 bulan

5. Serda Erwin Ilhamsyah divonis pidana penjara 9 bulan 20 hari

6. Serda Galih Pangestu divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari

7. Serda Hatta Rais divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari

8. Serda Mikhael Julianto Purba divonis pidana penjara selama setahun berikut hukuman tambahan pemecatan dari TNI AD

9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih divonis pidana penjara selama 10 bulan

10. Praka Yuska Agus Prabakti divonis pidana penjara selama 10 bulan

11. Praka Albert Panghiutan Ritonga divonis pidana penjara selama 11 bulan.

Baca juga: Besok, Mayjen TNI Achmad Marzuki Tiba di Aceh

Baca juga: FOTO - Misi KRI Bima Suci Mengunjungi Garda Terdepan Penjaga Wilayah Terluar Indonesia

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved