11 Oknum Prajurit TNI Divonis Bersalah, Satu Perwira dan Satu Sersan Dipecat, Ini Kasusnya

11 oknum prajurit TNI itu diivonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta karena terlibat pengeroyokan yang merenggut nyawa orang lain

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pengeroyokan. 

Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.

Vonis kepada 11 oknum prajurit TNI tersebut lebih rendah dari tuntutan oditur militer.

Oditur menuntut agar 11 prajurit itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 sampai 2 tahun penjara.

Korban dari kasus ini adalah Jusni, pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari kerja di pelayaran bersama teman-temannya.

Pengeroyokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 mengakibatkan korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul selama dianiaya pelaku.

Kasus tersebut menyita perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter pada Senin (16/11/2020).(Antara)

Baca juga: Presiden Jokowi Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Benur oleh Edhy Prabowo: Saya Percaya KPK

Baca juga: Ini Penyebab Dana Bantuan Partai Aceh belum Bisa Dicairkan, Ternyata Terganjal Upaya Kasasi ke MA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved