Selasa, 14 April 2026

Majelis Adat Aceh

Ombudsman: Sebaiknya Gubernur Melaksanakan Putusan MA Melantik Ketua MAA

“Tak ada salahnya, Nova Iriansyah selaku gubernur meminta maaf pada Pak Bad. Apalagi beliau adalah senior dan sesepuh masyarakat Adat Aceh.”

Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
Ombudsman/For Serambinews.com
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin 

“Tak ada salahnya, Nova Iriansyah selaku gubernur meminta maaf pada Pak Bad. Apalagi beliau adalah senior dan sesepuh masyarakat Adat Aceh.”

Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Terkait belum dilantiknya H Badruzzaman sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyarankan Gubernur Aceh segera melaksanakan pelantikan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin dalam siaran pers-nya menjelaskan, terkait tidak dilantiknya H Badruzzaman oleh Plt Gubernur Aceh pada 2018 sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Ombudsman.

Menurut Taqwaddin, dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) disimpulkan bahwa terhadap laporan atau pengaduan yang diajukan oleh H. Badruzzaman (Pelapor) terhadap Plt Gubernur Aceh (Terlapor) yang tidak melantiknya sebagai Ketua MAA setelah dipilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar adalah tindakan maladministrasi berupa perbuatan melampaui kewenangan.

Dalam melakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut saat itu, kata Taqwaddin pihaknya berkomunikasi dengan DPRA, Wali Nanggroe, dan bahkan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca juga: Presiden Jokowi Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Benur oleh Edhy Prabowo: Saya Percaya KPK

Baca juga: Guru dan Siswa di Aceh Selatan Ungkap Berbagai Kendala Belajar Secara Daring

“Sayangnya, kesimpulan dan saran dari Ombudsman RI Aceh agar Plt Gubernur Aceh segera melantik H Badruzzaman sebagai Ketua MAA tidak dilaksanakan oleh Plt Gubernur Aceh,” katanya.

Karena waktu itu Plt Gubernur Aceh tidak melaksanakan saran Ombudsman RI Aceh, maka pelapor menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugagan ke PTUN, PTTUN hingga ke MA.

“Semua gugatan ini mutlak dimenangkan oleh Pak Badruzzaman. Bahkan putusan tersebut sudah pada tingkat kasasi,” katanya. 

Saat ini, putusan tersebut sudah bersifat kuat dan mengikat (inkract). Sehingga, sepatutnya mengacu pada prinsip good governance dan juga Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) maka pihak Ombudsman menyarankan sekali lagi agar Gubernur Aceh segera melantik Badruzzaman serta membayar segala bentuk kerugian moril dan materil atas tidak dilantiknya yang bersangkutan.

Baca juga: MPD Kupas Bahayanya Bencana Sosial di Tengah Pandemi Covid-19, Mulai Game Online hingga Prostitusi

“Ini saya pikir wajar, karena Pak Badruzzaman sudah menghabiskan waktu dua tahun memperjuangkan wibawa dan martabatnya, baik dengan membawa kasusnya ke Ombudsman maupun ke lembaga peradilan,” tandas Taqwaddin.

Taqwaddin juga menyebutkan, sesuai saran Mendagri dan Sekjen Partai Demokrat saat pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh, ini momentum yang pas bagi Gubernur untuk membuka komukasi yang lebih harmonis dan bijaksana dengan semua pihak pemangku kepentingan di Aceh, termasuk dengan kalangan senior di MAA.

Baca juga: Ini Penyebab Dana Bantuan Partai Aceh belum Bisa Dicairkan, Ternyata Terganjal Upaya Kasasi ke MA

Baca juga: Audiensi dengan DPRK, DPW PA Aceh Timur Minta Pemkab Cairkan Dana Bantuan Parpol Rp 319 Juta

“Menurut saya, sebaiknya Gubernur Aceh segera melantik Bapak H Badruzzaman sebagai Ketua MAA yang sah dan definitif,” ulangnya.

Hal ini penting dilakukan agar menjadi preceden dan legacy yang baik bagi tata kelola Pemerintahan Aceh di masa depan, yaitu gubernur yang taat azas dan patuh hukum. 

Tak ada salahnya, Nova Iriansyah selaku gubernur meminta maaf pada Pak Bad (Badruzzaman). “Apalagi beliau adalah senior dan sesepuh masyarakat Adat Aceh. Jika ini dilakukan, tidak akan turun derajat Pak Nova. Malah saya yakin akan muncul apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Ombudsman,” demikian Taqwaddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved