Berita Politik
Ini Penyebab Dana Bantuan Partai Aceh belum Bisa Dicairkan, Ternyata Terganjal Upaya Kasasi ke MA
Saat ini Pemkab Aceh Timur sedang menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah dari kasasi yang diajukan Syahrul bin Syamaun ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur melalui, Kasubbag Bantuan Hukum, Mirza mengatakan, Pemkab Aceh Timur bukan memperlambat pencairan dana bantuan keuangan untuk Partai Aceh (PA).
Tetapi, terangnya, saat ini Pemkab Aceh Timur sedang menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah dari kasasi yang diajukan Syahrul bin Syamaun ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Jawaban ini, jelas Mirza, juga sudah disampaikan kepada Zulkifli Aiyub (Plt Ketua DPW PA Aceh Timur) melalui surat yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur.
Sedangkan Sekretaris BPKD Aceh Timur, Zulfikar menerangkan, meski Kesbangpol sudah mengeluarkan surat rekomendasi pencairan bantuan keuangan untuk PA, tapi ada beberapa dokumen yang kurang dan perlu dilengkapi sehingga saat ini berkas sudah dikembalikan ke Kesbangpol.
“Apabila semua persyaratan sudah lengkap, insya Allah, akan segera kami proses pencairannya,” ungkap Sekretaris BPKD Aceh Timur, Zulfikar.
Baca juga: Audiensi dengan DPRK, DPW PA Aceh Timur Minta Pemkab Cairkan Dana Bantuan Parpol Rp 319 Juta
Baca juga: KIP Kota Langsa Usulkan Dana Pilkada 2022 ke Pemko Rp 36 Miliar
Baca juga: VIRAL Mobil Penyok Setelah Anak-anak Bermain, Malah Salahkan Amukan Hulk sampai Kendaraan Rusak
Karena belum ada solusi, Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Muhammad Daud pun meminta instansi terkait dalam Pemkab Aceh Timur agar duduk kembali untuk mempelajari dasar hukum dan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara Ketua Komisi A, Fattah Fikri mengharapkan agar para pihak mencari penyelesaian terbaik dalam perkara ini supaya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari antara Partai Aceh dengan Pemkab Aceh Timur.
Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Muhammad Daud memfasilitasi pertemuan Plt Ketua DPW Partai Aceh (PA) Aceh Timur dengan Pemkab Aceh Timur terkait belum cairnya bantuan keuangan untuk Partai Aceh.
Audensi itu diikuti oleh Plt Ketua DPW PA Aceh Timur, Zulkifli Aiyub alias Kupiah Seuke, Plt Sekretaris PA, Husni Husin, dan sejumlah pengurus Partai Aceh lainnya, serta para Panglima Sagoe.
Sementara dari Pemkab Aceh Timur diwakili Kepala Kesbangpol, Amiruddin bersama Kabid Mahfudhi, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Zulfikar, Kasubag Bantuan Hukum Mirza, Kepala Inspektorat, Sekwan, Ketua Komisi A, Fattah Fikri, dan sejumlah anggota DPRK Aceh Timur.
Baca juga: VIRAL Momen Gokil Ibu dan Anak Berusaha Keluarkan Cicak dari Rumah, Teriakan Pemuda jadi Sorotan Ibu
Baca juga: Dirut LPDB-KUMKM Sambangi Aceh Tengah, Lihat Kondisi UMKM Jelang Panen Raya Kopi Arabika
Baca juga: Setelah Nikahi Pemuda, Nenek Operasi Plastik Agar Terlihat Lebih Cantik di Depan Suaminya
Plt Ketua DPW PA Aceh Timur, Zulkifli Aiyub alias Kupiah Seuke mengatakan, tujuan audensi dengan Pemkab Aceh Timur tersebut untuk mengetahui dasar hukum kenapa hingga saat ini pemkab belum mencairkan bantuan keuangan untuk Partai Aceh DPW Aceh Timur.
Padahal, jelasnya, Kesbangpol Aceh Timur sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa Partai Aceh DPW Aceh Timur telah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan keuangan parpol dari Pemkab Aceh Timur sebesar Rp 319 juta untuk tahun 2020.
Terkait jawaban Bupati Aceh Timur dalam surat yang ditujukan kepada Zulfadli Aiyub (Plt Ketua DPW PA) yang menyatakan bahwa pencairan dana Partai Aceh belum dapat dicairkan karena Syahrul bin Syamaun, mantan Ketua PA Aceh Timur yang juga Wabup Aceh Timur saat ini telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, sehingga pencairan dana tersebut baru dapat diproses apabila telah ada putusan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Zulfadli Aiyub, jawaban bupati tersebut tidak ada relevansinya. Karena berdasarkan Permendagri No 36 Tahun 2018 Pasal 17 menyebutkan, parpol yang terjadi sengketa kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, pengajuan bantuan keuangan dapat dilakukan oleh; huruf (b) dilakukan oleh kepengurusan parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota yang disahkan oleh DPP parpol yang sah dan terdaftar di Kemenkumham untuk bantuan keuangan dari APBD.