Senjata Api dan Peluru Dimusnahkan

Sepucuk senjata api laras pendek rakitan beserta 6 butir peluru kaliber 9 mm, Selasa (24/11/2020) siang, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, memusnahan senjata api laras pendek rakitan dengan memotong mengunakan mesin gerinda saat proses pemusnahan di Kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (24/11/2020). 

BANDA ACEH - Sepucuk senjata api laras pendek rakitan beserta 6 butir peluru kaliber 9 mm, Selasa (24/11/2020) siang, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Senjata api rakitarn plus 6 butir peluru itu merupakan satu barang bukti dari hasil kejahatan lainnya yang disita Kejari Banda Aceh bersama  Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar'iyah, dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta Mahkamah Agung RI, dalam rentang waktu Januari sampai September 2020.

Demikian disampaikan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Banda Aceh, Ferdiansyah SH MH. Menurutnya, barang bukti hasil kejahatan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus limpahan Kejari Banda Aceh itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sebagaimana putusan 234 perkara khusus terhadap barang bukti sitaan yang ditetapkan, dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP.

"Barang bukti hasil kejahatan itu ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP di antaranya 241,67 gram sabu, 2.693,88 gram ganja dan 3 butir pil ekstasi serta peralatan penggunaan narkotika sebanyak 72 pcs," sebut Ferdiansyah memberi sambutannya.

Di samping itu gula 50 karung, karton bekas 500 kg, timbangan digital 13 unit, dan karburator 61 pcs, serta perangkat power amplifier radio siaran fin satu unit dan berbagai alat elektronik lainnya ikut dimusnahkan.  Di samping itu ada senjata tajam, di samping barang-barang yang tidak dilengkapi cukai atau illegal, pungkas Ferdiansyah.

Hadir saat pemusnahan itu  Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH sembari menaruh harapan akan terus terbangun sinergitas antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, selaras dengan kamtibmas yang kondusifnya di Banda Aceh.

Selanjutnya pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong serta dihancurkan dengan air dan diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti.(mir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved