Breaking News

OTT Menteri KKP

Edhy Prabowo Jadi Tersangka, KPK akan Geledah Kantor Kementerian Perikanan dan Kelautan

Penggeledahan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat (27/11/2020) besok.

Penggeledahan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam kasus ini, politikus Partai Gerindra ini menjadi tersangka penerima suap yang diduga terkait izin ekspor benih lobster atau benur.

"Mudah-mudahan besok akan kami laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Meski penggeledahan dilakukan selang beberapa hari setelah penangkapan dilakukan, KPK meyakini barang bukti yang ada di gedung tersebut akan tetap aman.

Karena, menurut Karyoto, KPK telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan yang ada.

"Kemarin kami sudah segel (sejumlah ruangan, red). Sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk ditempat yang akan kami geledah," ungkapnya.

Diketahui, KPK sejauh ini baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Mereka adalah tersangka penerima suap.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Kasus bermula ketika Menteri KP Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Ia menunjuk Andreau sebagai Ketua Tim Uji Tuntas dan Safri (staf Menteri KP) selaku Wakil Ketuanya.

Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.


Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata dan pengusaha Amiril Mukminin resmi ditahan KPK usai menyerahkan diri yang terkait kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata dan pengusaha Amiril Mukminin resmi ditahan KPK usai menyerahkan diri yang terkait kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Karyoto menuturkan, pada awal bulan Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved