Berita Lhokseumawe

Sebelas Kasus Narkoba Diungkap Polres Lhokseumawe, Tersangka dari Oknum PNS Hingga Petani

"Jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 13 orang. Pekerjaan tersangka, 10 orang wiraswasta, dua orang petani, dan satu orang PNS," katanya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto memperlihatkan sejumlah barang bukti narkoba, Kamis (26/11/2020). 

"Jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 13 orang. Pekerjaan tersangka, 10 orang wiraswasta, dua orang petani, dan satu orang PNS," katanya.
 
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe dalam dua pekan ini, telah berhasil mengungkap 11 kasus narkoba, baik berupa sabu ataupun ganja.

Dari 11 kasus narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 tersangka.

Untuk pekerjaan tersangka, dari oknum PNS hingga petani.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Kamis (26/11/2020), menyebutkan, dalam dua pekan ini, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus narkoba, baik berupa sabu  maupun ganja 13 orang.

"Jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 13 orang. Pekerjaan tersangka, 10 orang wiraswasta, dua orang petani, dan satu orang PNS," katanya.

Untuk rincian, dari 11 kasus narkoba,  jenis sabu, sebanyak 10 kasus, dengan jumlah 12 tersangka.

Barang bukti sebanyak 65,04 gram sabu.

Baca juga: Aceh Jaya Selesaikan Pencairan Dana Desa Tahap III

Jenis ganja, sebanyak satu kasus, dengan jumlah tersangka satu orang.

Barang bukti 1,99 gram ganja.

Untuk lokasi penangkapan para tersangka, di Kecamatan Muara Satu, dua TKP (dua kasus sabu).

Di Kecamatan Dewantara, dua TKP (dua kasus sabu).

Kecamatan Sawang, dua TKP (dua kasus sabu).

Kecamatan Muara Dua, sebanyak dua TKP (satu kasus sabu, dan satu lagi kasus ganja).

Lalu tiga daerah lain, yakni Meurah Mulia, Nisam Antara, dan Muara Batu, masing-masing satu TKP, untuk kasus sabu.

"Para tersangka ada yang berstatus pengedar, kurir maupun pemakai. Mereka semuanya diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," demikian AKBP Eko Hartanto. (*)

Baca juga: Polres Subulussalam Bongkar Kasus Pembobolan Rumah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved