Internasional

AS Wajibkan Pengunjung Luar Negeri Bayar Obligasi Visa Rp 222 Juta, Ini Daftar Negaranya

Pemerintah AS kembali berlakukan syarat ketat kepada pengunjung ke negaranya untuk membayar obligasi visa.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Para pengunjuk rasa berkumpul di Bandara Internasional Los Angeles setelah Presiden AS Donald Trump membatasi kunjungan warga dari beberapa negara mayoritas Muslim pada Januari 2017. 

SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Pemerintah AS kembali berlakukan syarat ketat kepada pengunjung ke negaranya untuk membayar obligasi visa.

Tidak tanggung-tanggung, biaya yang ditetapkan mencapai 15 ribu dolar AS atau sekitar Rp 222 juta.

Kebijakan keras baru itu diberlakukan pada akhir masa kepresidenan Donald Trump.

Aturan tersebut mulai berlaku 24 Desember 2020 untuk jangka waktu enam bulan.

Meskipun masih harus dilihat apakah akan dipertahankan oleh Presiden terpilih Joe Biden, yang mulai menjabat 20 Januari 2021.

Biden telah berjanji untuk menyambut dengan baik pengunjung dari seluruh dunia.

Baca juga: Trump: Silahkan Menyumbang 5 Dolar Sekarang Ternyata Untuk Keperluan Keluarganya dan Tatap 2024

Program percontohan dirancang untuk menutupi biaya deportasi orang asing yang melebihi masa berlaku visa mereka kepada pemerintah AS.

Dilansir AFP, Kamis (26/11/2020), aturan itu diterbitkan pada Selasa (24/11/2020) di Federal Register oleh Carl Risch, Asisten Menteri Luar Negeri untuk Urusan Konsuler.

Pengunjung dengan visa "B", yang dikeluarkan untuk bisnis dan pariwisata jangka pendek, akan diminta untuk membayar hingga 15.000 dolar AS.

Dana itu diserahkan ke agen Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai jika mereka tidak bisa membuktikan bahwa telah pergi tepat waktu.

Aturan tersebut akan berlaku bagi warga dari 23 negara yang, menurut deklarasi tersebut, dengan tarif lebih dari 10 persen.

Sebagian besar negara berada di Afrika, termasuk Sudan dan Republik Demokratik Kongo.

Negara lain dalam daftar termasuk Iran, Myanmar, Afghanistan dan Bhutan.

Baca juga: Partai Demokrat Keluarkan Peringatkan, Perintah Trump Dapat Memicu Pemecatan Massal Pegawai Negeri

Trump telah secara tajam membatasi perjalanan dari Iran, bagian dari larangan Muslim yang dijanjikannya selama kampanyenya tahun 2016, yang akan dibatalkan Biden.

Obligasi tersebut tidak akan mempengaruhi pelajar atau pelancong dari sesama negara maju yang dibebaskan dari visa untuk memasuki Amerika Serikat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved