Berita Langsa
Sukses Terapkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Raih Penghargaan Sinovik Award 2020
Penghargaan diperoleh BPJamsostek, atas upayanya melaksanakan program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work).
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Penghargaan diperoleh BPJamsostek, atas upayanya melaksanakan program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work).
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Setelah meraih penghargaan tertinggi dari ISSA (International Social Security Association) tahun 2019, BPJamsostek kembali dianugerahi penghargaan dari Kemenpan RB, pada kegiatan Sinovik award tahun 2020.
Penghargaan diperoleh BPJamsostek, atas upayanya melaksanakan program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work).
Serta menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas, korban dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami.
Penghargaan Sinovik Award tahun 2020, diserahkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, diterima oleh Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif, di Jakarta pada Rabu (25/11/2020).
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif, melalui rilis dikirim kepada Serambinews.com, Kamis (26/11/2020), menyebutkan, tujuan pelaksanaan program JKK-RTW, untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Dijelaskan Krishna, bahwa hal tersebut sangat krusial untuk memastikan golden period tetap terjaga.
Baca juga: Pasien Probable Covid-19 Meninggal di Abdya Bertambah, 6 Isolasi, Kasus Baru Corona tak Ditemukan
Agar meminimalisir potensi terjadinya kecacatan atau bahkan meninggal dunia, pada pekerja korban kecelakaan kerja.
Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, vocational training, hingga evaluasi pengembalian bekerja.
Sedikitnya, 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW untuk memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan.
"85 persen dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini telah bekerja kembali, pascamengalami kecelakaan kerja," ujarnya.
Krishna berharap, agar semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini.
Agar menjamin pekerja, untuk tetap berkarya dan bekerja kembali.
Hal itu juga bertujuan, untuk memastikan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya terjamin.
Karena selain meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar, juga menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan.
Bahkan jika terjadi kecacatan, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha.
Untuk mendukung implementasi program JKK-RTW lebih optimal, timpal Khrisna, BPJamsostek memiliki Case Manager yang tersebar di 325 Kantor Cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
Bahkan, beberapa di antaranya menyandang status CDMP (Certified Disability Management Professional).
Hal ini sangat penting, mengingat spirit dilaksanakannya program ini dikarenakan tingginya jumlah kecelakaan kerja di Indonesia.
Angka kecelakaan kerja
Baca juga: Kajari Bireuen Musnahkan 2 Kilogram Lebih Sabu dan 8 Kilogram Ganja
BPJamsostek mencatat, pada periode 2012-2014 setiap harinya terdapat 397 kasus kecelakaan kerja.
Di mana setiap harinya terdapat 25 kasus cacat fungsi atau anatomi, 1 kasus cacat total tetap, dan 9 kasus meninggal dunia.
Pada tahun 2020, program JKK-RTW ini dipastikan terus berlanjut dan akan terus ditingkatkan.
Mengingat, angka terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia sampai dengan Oktober 2020 mencapai 129.305 kasus.
Di antaranya, dia rincikan, 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap, dan 2002 kasus meninggal dunia.
Oleh karena itu, program JKK-RTW menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan dan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam berpartisipasi menjamin kesejahteraan pekerja.
Pihaknya juga mengimbau, agar perusahaan segera bergabung untuk berpartisipasi dalam program JKK-RTW ini,.
Tentunya, dengan juga menjunjung tinggi prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
"Namun jika terjadi kecelakaan kerja, karyawan dari perusahaan lebih terjamin masa depannya," paparnya.
Baca juga: Warga Bireuen Korban Bacokan Anaknya Selesai Jalani Operasi, Begini Kondisinya Kini
Ia menambahkan, keselamatan kerja harus tetap menjadi prioritas dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.
Namun, menurutnya, pekerja harus selalu siap atas segala risiko yang membayangi.
Ia pun mengajak semua pekerja, baik formal atau Penerima Upah (PU), maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), agar selalu peduli dengan keselamatan diri.
Salah satunya dengan memiliki perlindungan dan manfaat program dari BPJamsostek, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.
Krishna berharap, semoga dengan adanya Sinovik Award ini menjadi pemicu sekaligus pengingat.
Bahwa pekerja dengan disabilitas, juga memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan berkarya.
Sama seperti semua pekerja pada umumnya.
Agar program JKK-RTW ini semakin meningkat mutu dan kualitasnya.
Serta mampu menjangkau lebih banyak lagi perusahaan dan pekerja.
Agar kesejahteraan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia dapat segera terwujud. (*)
Baca juga: Polres Aceh Tengah Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas