Breaking News

Berita Aceh Besar

Dirlantas: Bila Ngantuk Jangan Paksakan Berkendara, Menyikapi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Pasutri

Mayoritas kecelakaan yang merenggut korban disebabkan oleh kesalahan manusia itu sendiri atau human error.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH. 

Mayoritas kecelakaan yang merenggut korban disebabkan oleh kesalahan manusia itu sendiri atau human error.

Laporan Misran Asri | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, mengimbau para pengendara untuk beristirahat, bila merasa kelelahan dan mengantuk akibat sesuatu hal, atau karena pengaruh obat dan sebagainya.

Karena kalau dipaksakan mengemudikan kendaraannya, maka akan mengancam keselamatan dirinya, di samping pengguna jalan lainnya.

Karena itu, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini, mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya saat berkendara.

Karena, mayoritas kecelakaan yang merenggut korban disebabkan oleh kesalahan manusia itu sendiri atau human error, kata Dirlantas Kombes Dicky dibanyak kesempatan.

"Utama keselamatan diri serta keselamatan orang lain yang memiliki hak yang sama saat berada di jalan," ujarnya.

Baca juga: Pelayat Ketakutan, Seorang Pria Berpakaian Lusuh Hadiri Pemakamannya Akibat Terlindas Kereta Api

Baca juga: Arab Saudi Sambut Baik Terpilihnya Diplomat Chad, Hissein Brahim Taha Sebagai Sekjen OKI

Mantan Kapolres Aceh Tengah ini menerangkan, faktor yang selama ini sering menyebabkan kecelakaan, di samping mengantuk, kecenadrungan bermain HP saat berkendaar juga menjadi salah satu pemicunya, baik pengendara roda empat maupun roda dua.

"Kami imbau pengguna jalan untuk tidak bermain handphone, apa itu menjawab panggilan atau sebagainya. Karena hal itu akan menganggu konsentrasi mengemudi, sehingga sangat rawan terjadi laka lantas," sebut Dirlantas Polda Aceh ini.

Saran Kombes Dicky, sebaiknya gunakan headset saat menjawab handphone (HP).

"Kami juga meminta untuk tidak melajukan kendaraannya melebihi batas kecepatan saat keluar kota. Maksimal kecepatan yang diperbolehkan hanya 80 km per jam," terang Dicky.

Kemudian hormati pengguna jalan yang lain, dengan mentaati traffic light, marka jalan dan rambu-rambu petunjuk di jalan.

Baca juga: Melihat Buaya di Sungai, Wanita Malaysia Urung Bunuh Diri, Ia Takut Mati Dicabik-cabik Binatang Buas

Baca juga: Innalillah, Satu Pasien Positif Covid-19 Meninggal di Aceh Tamiang, Ini Total Kasusnya

"Kami juga imbau dan meminta dicek kembali kondisi kendaraannya, terutama rem, setir, lampu dan ban, sehingga selama berada di jalan merasa aman dan tidak was-was," tutup Dirlantas Polda Aceh.

Seperti diberitakan terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kembali terjadi di ruas Jalan Banda Aceh-Medan.

Nasib malang kali ini menimpa pasangan suami istri (Pasutri) warga Gampong Lamsie Dayah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Banda Aceh-Medan, Lambeugak, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved