Berita Banda Aceh
DKPP Periksa Komisioner KIP dan Panwaslih Aceh Timur Soal Sengketa Pileg 2019
Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Faizah (unsur Bawaslu Aceh),
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Setelah berkoordinasi dengan semua Anggota Panwaslih Aceh Timur, ia memutuskan untuk mengadakan Rapat Pleno untuk membahas informasi dari Ridwan tersebut. Rapat Pleno ini diadakan pada 27 Juni 2020.
Setelah pleno, kata Maimun, Panwaslih Aceh Timur pun memanggil KIP Aceh Timur dan Partai Daerah Aceh Aceh Timur untuk dimintai klarifikasi. Hasil klarifikasi ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan atau Form A untuk selanjutnya dikaji oleh Divisi Penindakan Pelanggaran dan diputus dalam Rapat Pleno.
"Kami tidak memberikan Form A hasil pengawasan, kajian dan berita acara pleno kepada Pengadu karena merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor: 0016/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019," jelas Maimun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fdkpp.jpg)