Selasa, 28 April 2026

Berita Banda Aceh

DKPP Periksa Komisioner KIP dan Panwaslih Aceh Timur Soal Sengketa Pileg 2019

Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Faizah (unsur Bawaslu Aceh),

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas DKPP
Majelis sidang sedang memeriksa berkas terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 2019 di Bawaslu Aceh, Jumat (27/11/2020). HUMAS DKPP 

Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Faizah (unsur Bawaslu Aceh),

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dan seorang anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. 

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 138-PKE-DKPP/XI/2020 itu berlangsung di Kantor Bawaslu Aceh pada Jumat (27/11/2020) pukul 09.00 WIB. Hasil sidang ini dikirim oleh Humas DKPP ke Serambinews.com, Sabtu (28/11/2020).

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis.

Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Faizah (unsur Bawaslu Aceh), Muklir (unsur masyarakat), dan Munawarsyah (unsur KIP Aceh).   

Baca juga: Iran Marah Besar, Tuduh Israel Bunuh Ilmuwan Nuklir Terkemuka, Ancam akan Balas Dendam

Baca juga: Menghilangkan Kerutan di Bawah Mata, Mudah dan Praktis, Gunakan 4 Bahan Alami Ini

Baca juga: Pelayat Ketakutan, Seorang Pria Berpakaian Lusuh Hadiri Pemakamannya Akibat Terlindas Kereta Api

Dalam sidang ini, DKPP memeriksa lima komisioner KIP Aceh Timur selaku Teradu yaitu Zainal Abidin, Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal.

Kelima nama tersebut masing-masing berstatus sebagai Teradu I-V. Sedangkan Teradu lainnya adalah Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun selaku Teradu VI dalam perkara ini.

Mereka diadukan oleh pensiunan PNS yang juga mantan caleg DPRK Aceh Timur dari Partai Daerah Aceh, Sulaiman bersama kuasa hukumnya Auzir Fahlevi SH.

Dalam sidang, Auzir menyebut Teradu I-V telah melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pileg 2019, di antaranya adanya manipulasi informasi dokumen DB1-DPRK, mengeluarkan sertifikat rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD dari setiap kecamatan, serta menambahkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengguna hak pilih dalam formulir DB1-DPRK.

Sedangkan Teradu VI diduga dalam mengeluarkan surat klarifikasi terkait DB1-DPRK versi II dari KIP Aceh Timur yang ditujukan kepada Ketua Partai Daerah Aceh (PDA) Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 1 Juli 2019 tidak memberikan informasi lanjutan tentang proses klarifikasi dimaksud.

Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Anggota KIP Aceh Timur Zainal Abidin menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah DB1-DPRK Dapil Aceh Timur dan tidak menambah suara ke caleg dari partai lain yang membuat Sulaiman tidak lolos sebagai Anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024.

Selain itu, katanya, Sulaiman dan Partai Daerah Aceh juga telah mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara APPP Nomor :260-17-01/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 (Alat Bukti 5), dan telah dikeluarkan putusan dengan Nomor: 248-17-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

"MK tidak menemukan fakta yang menguatkan dalil hukum Sulaiman sehingga dalam amar putusannya menolak eksepsi dan permohonan tersebut," kata Zainal.

Sementara, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun mengakui bahwa dirinya telah mendapat informasi tentang adanya dugaan DB1-DPRK Dapil 2 Aceh Timur versi kedua oleh KIP Aceh Timur. Informasi ini didapat Maimun secara lisan dari Bappilu Partai Daerah Aceh, Ridwan pada 25 Juni 2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved