Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Barat

Setelah Dua Bulan Mogok Kerja, Buruh PT Mopoli Beraktivitas Kembali, Ini Penyebabnya

Sepanjang perjalan perusahaan kelapa sawit di Aceh Barat, PT Mopoli Raya sempat tidak berdenyut selama satu bulan lima belas hari. Hal itu terjadi...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Serambinews.com
Thallea Naldi, Kadisnakertrans Aceh Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sepanjang perjalan perusahaan kelapa sawit di Aceh Barat, PT Mopoli Raya sempat tidak berdenyut selama satu bulan lima belas hari. Hal itu terjadi antara para karyawan tidak menerima upah kerja, memilih mogok kerja.

Bukan hanya mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan, akan tetapi mereka juga melakukan penyegelan kantor perusahaan administrasi perkebunan I di Baro Paya, Kecamatan Panton Reu, dan Kantor Administrasi Perkebunan II beserta PKS di Alue Kuyun, Kecamatan Woyla Timur.

Terjadinya penyegelan kantor tersebut terjadi pada 9 September 2020 lalu, berbarengan dengan mogok kerja, sepanjang mereka tidak bekerja diperusahaan tersebut, para karyawan sempat kocar-kacir mencari pekerjaan lain guna kebutuhan keluarga masing-masing karena tuntutan kebutuhan keluarga.

Dari perjalanan tersebut setelah dilakukan mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Barat, akhirnya pada Jumat (17/11/2020) perusahaan bersedia membayar satu bulan gaji yakni untuk bulan Agustus.

“Alhmdullilah, Perusahaan PT Mopoli melunasi upah karyawan untuk bulan Agustus, dulu. maka dengan demikian aktivitas di perusahaan itu kini telah mulai hidup lagi,” kata Thallea Naldi, Kepala Disnakertrans Aceh Barat kepada Serambi, Sabtu (28/11/2020).

Disebutkan, dengan dibayarnya gaji para karyawan untuk bulan Agustus, maka para buruh kembali bekerja sejak Sabtu (28/11/2020), setelah hampir 2 bulan terjadi mogok kerja.

“Sesuai dengan perjanjian antara perusahaan dan karyawan, maka setelah ada pembayaran gaji untuk bulan Agustus para karyawan kembali beraktivitas seperti biasanya, dan kita berharap kedepan tidak menimbulkan masalah yang sama, sehingga antara perusahaan dan karyawannya tetap harmonis dengan sama-sama menjalankan dan mematuhi kewajiban masing-masing,” harap Thallea Naldi.

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh Barat, Zulfahri secara terpisah mengatakan, para karyawan termasuk dirinya kini telah menerima upah untuk bulan Agustus, pada Jumat (27/11/2020) kemarin.

Maka dengan adanya pembayaran upah tersebut para karyawan mulai beraktivitas kembali seperti biasanya meski belum 100 persen. Sebab masih ada sebagian karyawan yang sudah pulang kampung sejak mogok kerja terjadi, guna mencari pendapatan diluar perusahaan demi kebutuhan keluarga masing-masing.

“Sebagian karyawan yang bertahan di barak langsung beraktivitas kembali bekerja pada hari ini, dengan membersihkan lingkungan kantor dan PKS, karena sudah lama tidak beroperasi,” kata Zulfahri.

Sementara karyawan yang telah pulang kampung kembali dihubungi lagi guna untuk bekerja kembali seperti biasanya, dan para karyawan akan bekerja 100 persen pada Senin depan.

Disebutkan, selama mereka tidak menerima upah para karyawan semua kocar-kacir untuk mencari pendapatan ekonomi baik untuk kebutuhan pokok dan pendidikan anak akibat upah kerja tertunggak berbulan-bulan.

“Sebagian karyawan, ada yang bekerja sebagai kuli bangunan, mengindang emas, mendodos sawit warga di kawasan itu dan berbagai pekerjaan lainnya, hal itu terpaksa dilakukan karena tuntutan kebutuhan di keluarga masing-masing, dan saat ini semua mereka sudah kita hubungi untuk kembali lagi bekerja seperti biasa setelah menerima upah pada pada Jumat kemarin,” jelas Zulfahri.

Disebutkan, mulai Sabtu (28/11/2020) mogok kerja telah berakhir setelah ada kesepakatan dengan pihak perusahaan yang telah difasilitasi oleh Disnakertrans Aceh Barat beberapa hari yang lalu, sehingga pihak perusahaan bersedia membayar upah karyawan untuk bulan Agustus dulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved