Tak Ada Kerja, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Kebutuhan Hidup

Dari peristiwa itu, istri tersangka rela digarap pria hidung belang asal mendapatkan imbalan uang.

Editor: Imran Thayib
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter)
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Perbuatan AP sebagai seorang suami memang tak pantas untuk ditiru.

Warga Bandar Lampung itu tega menjual istri dan melakukan KDRT, sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Bandung Lampung, Kompol Rezky Maulana mengatakan, AP melanggar pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.

Berdasarkan bunyi pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, tersangka AP terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Kasatreskrim Kompol Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen, Sabtu (28/11/2020).

Rezky menyatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.

Selain menganiaya istri pakai tangan kosong, tersangka AP juga melempar dompet dan helm ke tubuh korban.

"Dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, akibatnya istri tersangka mengalami luka lebam di wajah dan leher korban," kata Rezky Maulana.

Baca juga: Ternyata Sudah Tiga Kali Bupati Aceh Utara  Peringatkan Keuchik Soal Dana Desa, Ini Sebabnya  

Baca juga: Lennox Lewis Sebut Mike Tyson Bakal Kalah dari Roy Jones Jr, Ini Kelebihannya

Baca juga: Peduli Dampak Covid Warga Cempa Blangkerejen, Polres Gayo Lues Salurkan Sembako dari Pintu ke Pintu

2 Bulan Jadi PSK

AP (31), suami jual istri di Bandar Lampung, sebut istrinya baru dua bulan bekerja sebagai PSK.

"Ada sekitar dua bulan, sebelumnya gak kerja," kata AP dalam ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020).

Meski membantah menjual istri untuk melayani pria hidung belang, AP mengaku, mengetahui aktivitas istrinya sebagai PSK.

Bahkan, penganiayaan yang dilakukan AP terhadap istrinya, dilakukan saat menjemput istrinya pulang dari menjajakan diri.

AP berdalih, awal mula istrinya bekerja sebagai PSK setelah dirudapaksa oleh seorang pria.

Dari peristiwa itu, istri tersangka rela digarap pria hidung belang asal mendapatkan imbalan uang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved