Baru 1 Keluarga Ajukan Permohonan, Untuk Santunan Meninggal Covid-19 Rp 15 Juta
Dari total 39 pasien Covid-19 yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Pidie, hingga saat ini baru satu keluarga atau ahli waris yang telah mengajukan
SIGLI - Dari total 39 pasien Covid-19 yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Pidie, hingga saat ini baru satu keluarga atau ahli waris yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan santunan kematian Rp 15 juta per ahli waris dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI. Permohonan itu seyogyanya diserahkan masing-masing keluarga ke Dinas Sosial (Dinsos) Pidie.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pidie, Drs Muslim, kepada Serambi, Sabtu (28/11/2020) mengatakan, puluhan ahli waris rata-rata mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana santunan Covid-19 ke Dinsos Pidie. Santunan dari Kemensos Rp 15 juta diberikan kepada keluarga almarhum.yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19. Santunan itu diberikan kepada ahli waris berdasarkan Surat Edaran Kementrian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Menurutnya, saat ini, Dinsos Pidie baru menerima berkas satu keluarga almarhum yang mengajukan permohonan santunan dana Covid-19 Rp 15 juta. Keluarga almarhum tersebut adalah ahli waris almarhum, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie, Drs Effendi Usman MSi.
Dikatakan, berkas tersebut telah masuk 15 hari ke Dinsos Pidie. Petugas Dinsos Pidie akan mengeluarkan rekomendasi terhadap berkas yang diajukan ahli waris jika persyaratan dalam berkas itu dinilai telah lengkap. Berkas yang lengkap akan dikirim ke Kemensos RI. Sementara santunan akan dikirim Kemensos Rp 15 juta melalui rekening bank.
"Saat ini kami menunggu ada ahli waris lain yang mengajukan santunan Covid-19, sehingga kita bisa mengirimkan berkas itu sekaligus ke Kemensos RI," ujarnya.
Tapi, sebut Muslim, jika setelah lama ditunggu, ternyata tidak ada keluarga pasien yang memasukkan berkas ke dinas, maka dinas akan mengirim berkas milik almarhum Drs Effendi Usman MSi. Padahal, kata Muslim, data Gugus Tugas Covid-19 Pidie mencatat puluhan warga meninggal akibat Covid-19.
"Dinsos Pidie juga telah memberikan surat edaran Kemensos ke Manajemn RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli. Sehingga saat adanya pasien meninggal akibat Covid-19 bisa mengajukan santunan ke Dinsos Pidie," jelasnya.
Ia menambahkan, mungkin keluarga almarhum enggan mengajukan permohonan santunan Covid-19, akibat persyaratan agak berat. Salah satunya harus adanya surat hasil swab dari dokter.
"Surat hasil tes swab ini yang tidak dimiliki ahli waris. Rata-rata almarhum yang positif Covid-19 tidak adanya surat tersebut," pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial Pidie, Muslim, menyebutkan, tercatat sembilan persyaratan harus dimasukkan dalam berkas permohonan santunan Covid-19 ke Kemensos RI. Yaitu, fotocopy KTP, KK (ahli waris dan almarhum). Selanjutnya, fotocopy surat keterangan meninggal dan fotocopy surat keterangan hasil pemeriksaan dari dinas kesehatan atau puskesmas, lab serta klinik (menyatakan positif covid/rekam medis)
Lalu, surat domisili bagi yang bukan asli dari daerah, surat pengantar dari dinsos/dinkes kab/kota ke provinsi, surat rekom dari Dinsos Provinsi, foto korban meninggal, fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris dan surat keterangan ahli waris.
"Berkas persyaratan itu dimasukkan ke Dinas Sosial Pidie. Nanti, Dinsos yang kirim berkas ke Kemensos," ujarnya. (naz)