Cara Bikin Baru atau Perpanjang SIM di Luar Daerah Domisili, Ini Syaratnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki tiap pemilik atau pengendara kendaraan bermotor.
SERAMBINEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki tiap pemilik atau pengendara kendaraan bermotor.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 281, disebutkan bahwa setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling paling banyak Rp 1 juta.
Namun, tak semua orang bisa memiliki SIM, karena harus memiliki batas usia minimal, yaitu 17 tahun.
Untuk membuat SIM, warga biasanya mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) daerah.
Lantas, bagaimana jika pembuatan SIM dilakukan di luar daerah domisili?
Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.
"Untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja," kata Kompol Sugiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu.
Yang paling penting, jelas dia, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM, Sugiyanto menyebut sama seperti biasanya.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Jatuh dari Tebing Setinggi 20 Meter, Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai
Baca juga: Curhat Rohimah saat Suaminya Kiwil Menikah Lagi dengan Wanita Pengusaha: Mencoba untuk Tersenyum
Baca juga: Lowongan Kerja Khusus Lulusan SMK, Ada Banyak Posisi, Cek Syaratnya
Syarat pembuatan SIM
Melansir laman resmi Polda DIY, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:
- Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)