Minggu, 19 April 2026

Cara Bikin Baru atau Perpanjang SIM di Luar Daerah Domisili, Ini Syaratnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki tiap pemilik atau pengendara kendaraan bermotor.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Gilang
Smart SIM 

- Pas foto

- Fotokopi KTP

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo

- Mengikuti ujian Teori

- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Baca juga: Anak Teriak Pergoki Ibu Berbuat Tak Senonoh dengan Selingkuhan Dekat Ayah yang Stroke

Dokumen dan perincian biaya

Nantinya, pemohon yang lolos harus melengkapi sejumlah dokumen untuk bisa membuat SIM.

- KTP yang sah

- Fotokopi KTP

- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter

- Surat keterahan sehat rohani (psikologi)

- BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang PNPB pada Polri, rincian biaya untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

- SIM A Baru: Rp 120.000

- SIM B I Baru: Rp 120.000

- SIM B II Baru: Rp 120.000

- SIM C Baru: Rp 100.000

- Biaya SKUKP: Rp 50.000

(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved