Cara Bikin Baru atau Perpanjang SIM di Luar Daerah Domisili, Ini Syaratnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki tiap pemilik atau pengendara kendaraan bermotor.
- Pas foto
- Fotokopi KTP
Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:
- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Baca juga: Anak Teriak Pergoki Ibu Berbuat Tak Senonoh dengan Selingkuhan Dekat Ayah yang Stroke
Dokumen dan perincian biaya
Nantinya, pemohon yang lolos harus melengkapi sejumlah dokumen untuk bisa membuat SIM.
- KTP yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterahan sehat rohani (psikologi)
- BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang PNPB pada Polri, rincian biaya untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A Baru: Rp 120.000
- SIM B I Baru: Rp 120.000
- SIM B II Baru: Rp 120.000
- SIM C Baru: Rp 100.000
- Biaya SKUKP: Rp 50.000
(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?