Cara Bikin Baru atau Perpanjang SIM di Luar Daerah Domisili, Ini Syaratnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki tiap pemilik atau pengendara kendaraan bermotor.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Gilang
Smart SIM 

- Pas foto

- Fotokopi KTP

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo

- Mengikuti ujian Teori

- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Baca juga: Anak Teriak Pergoki Ibu Berbuat Tak Senonoh dengan Selingkuhan Dekat Ayah yang Stroke

Dokumen dan perincian biaya

Nantinya, pemohon yang lolos harus melengkapi sejumlah dokumen untuk bisa membuat SIM.

- KTP yang sah

- Fotokopi KTP

- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter

- Surat keterahan sehat rohani (psikologi)

- BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang PNPB pada Polri, rincian biaya untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

- SIM A Baru: Rp 120.000

- SIM B I Baru: Rp 120.000

- SIM B II Baru: Rp 120.000

- SIM C Baru: Rp 100.000

- Biaya SKUKP: Rp 50.000

(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved