Kupi Beungoh
Gubernur Nova Iriansyah dan Dilema Majelis Adat Aceh
Ada yang beda dengan Mubes MAA tahun ini, berupa pro kontra yang turut mewarnai forum tertinggi MAA tersebut.
Oleh Mulyadi Nurdin, Lc, MH*)
MUSYAWARAH Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh (MAA) yang dibuka oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Kamis (26/11/2020), telah memilih Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA sebagai Ketua MAA periode 2021-2025.
Ada yang beda dengan Mubes MAA tahun ini, berupa pro kontra yang turut mewarnai forum tertinggi MAA tersebut.
Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Pemerintah Aceh terkait Mubes MAA tahun 2018 menambah panjang daftar kontroversi.
Kontroversi itu dimulai tahun 2019 ketika Pemerintah Aceh menolak melantik Ketua MAA terpilih H. Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum, hasil Mubes MAA tahun 2018, yang berlanjut dengan gugatan ke Pengadilan.
Menyikapi kekosongan kepemimpinan MAA, Pemerintah Aceh di bawah Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat itu, mengisinya dengan jabatan Plt. Ketua MAA pada tahun 2019 dan 2020, yang dibarengi dengan revisi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh, sehingga melahirkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2020 tentang Majelis Adat Aceh.
Beberapa hal subtantif direvisi dalam Qanun tersebut termasuk di dalamnya memuat tentang tata cara Pemilihan Ketua MAA melalui Mubes.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, Pemerintah Aceh menggelar kembali Mubes MAA.
Namun di saat hampir bersamaan, Hakim MA telah memutuskan menolak permohonan kasasi dari Gubernur Aceh terkait Mubes sebelumnya.
Mungkin bagi Pemerintah Aceh Mubes kali ini berbeda dalam perspektif hukum, karena berada di luar gugatan, disebabkan Mubes dilaksanakan berdasarkan Qanun baru, sedangkan Mubes MAA tahun 2018 berdasarkan Qanun lama.
Pastinya Pemerintah Aceh sudah menghitung, jika ada yang tidak setuju dengan Mubes saat ini, mungkin saja akan menempuh jalur hukum, karena jalur hukum tetap terbuka jika ada pihak yang menggugat hasilnya melalui Pengadilan.
Namun jika hasil Mubes kali ini ada yang menggugat lagi ke pengadilan, tentu akan menambah panjang polemik dan kebingungan masyarakat adat di Aceh.
Baca juga: Diwarnai Kontroversi, Prof Farid Wajdi Terpilih jadi Ketua MAA
Kiprah MAA
Terlepas dari sengketa seputar MAA, sejauh ini kiprah MAA dirasa belum optimal terutama di tingkat Mukim dan Gampong.
Sehingga perlu menjadi bahan evaluasi bagi segenap jajaran kepengurusan di bawah kepemimpinan Prof. Farid Wajdi, dalam rangka meningkatkan kiprah MAA sebagai salah satu kekhususan Aceh.
Kelahiran MAA sendiri berdasarkan pada UUPA yang merupakan tindak lanjut dari MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM.
Idealnya MAA menjadi lembaga yang sangat kuat karena dilahirkan dalam suasana kekhususan sekaligus di bawah bimbingan Wali Nanggroe Aceh.
Kekuatan Adat di Aceh sudah sangat kuat dengan adanya regulasi mulai dari Undang-undang, Qanun, Pergub, hingga adanya penegasan bahwa Mukim dan Keuchik adalah Lembaga Adat di samping perannya sebagai Lembaga Pemerintahan.
Namun realitanya kekuatan hukum adat yang menjadi ciri khas masyarakat Aceh masih belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, ini menjadi PR besar bagi kita semua.
Pengalaman penulis yang menjadi Pengurus MAA pada periode sebelumnya, beberapa upaya pelatihan dan sosialisasi sudah dijalankan.
Baca juga: VIDEO VIRAL Pengantin Wanita Asyik Menari saat Pesta Penikahan, Pakai Sunting Adat Aceh Seberat 4 Kg
Namun mengingat keterbatasan yang ada, sosialisasi belum menjangkau ke tingkat eksekutor adat, yaitu Mukim dan Gampong, yang merupakan Lembaga Peradilan adat.
Belum lagi soal tenaga pelatih di bidang peradilan adat yang memang masih terbatas, mengingat regulasi dan teknis peradilan adat masih belum begitu popular di kalangan para pelatih dan widyaiswara.
Sebagai seorang guru besar kita yakin Prof. Farid Wajdi seyogianya memahami kendala tersebut, dan akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasinya.
Kalau mau kita hitung jumlah orang yang harus dilatih, tentu sangat banyak karena di tingkat Gampong saja perangkat adat meliputi Keuchik, Imum Meunasah, Tuha Peut, dan Sekdes (sebagai Panitera peradilan adat).
Kalau jumlah Gampong di Aceh sebanyak 6.497 gampong, kalikan saja berapa banyak SDM dan biaya yang dibutuhkan untuk melatih semua perangkat adat tersebut.
Belum lagi perangkat adat di tingkat Mukim, yang terdiri dari Imum Mukim, Imum Chik, Tuha Peut Mukim, Tuha Lapan Mukim, serta Sekretaris Mukim (yang merupakan Panitera Pengadilan adat).
Selain itu juga ada lembaga adat berupa Syah Banda, Keujruen Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutuwa Seunebok, dan Harian Peukan, yang sebagiannya masih mati suri.
Padahal kalau dihitung mundur sejak UUPA disahkan pada tahun 2006, waktu sudah berlalu 14 tahun.
Selama menjadi narasumber pada pelatihan adat dalam beberapa tahun terakhir, Penulis menerima keluhan dari banyak tokoh adat akan kurangnya sosialisasi tentang peradilan adat tersebut, terutama pembinaan kepada perangkat Gampong dan Mukim.
Baca juga: Sejumlah Pria Gembok Kantor PNA Pidie
Jika pun ada pelatihan di beberapa Kabupaten/Kota pesertanya sangat terbatas sehingga belum sanggup mengcover seluruh Gampong dan Mukim.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, diperlukan kebijaksanaan stakeholders untuk mencarikan solusi terbaiknya.
Terutama dalam menyelesaikan sengketa Mubes MAA yang bisa saja akan berlanjut ke second session, jika ada yang kembali menggugat hasil Mubes tahun ini ke Pengadilan.
Adat dikenal dengan kearifan, misalnya semua persoalan di Gampong jika diselesaikan secara adat akan menghasilkan perdamaian dan persatuan.
Karena prinsip dari peradilan adat adalah musyawarah dan kekeluargaan.
Seperti kata pepatah: Uleu beu mate ranteng bek patah (ularnya mati tapi rantingnya tidak patah).
Prinsip itu sangat patut diterapkan dalam menyikapi polemik Mubes MAA supaya tidak berlarut-larut, dan tidak mengganggu subtansi lembaga MAA itu sendiri.
Sementara untuk menyelesaikan persoalan kelembagaan dan peradilan adat di Gampong dan Mukim, serta lembaga adat lainnya, bisa dilakukan dengan penguatan SDM adat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Gampong, dan Mukim.
Dalam rangka memperkuat sosialisasi tentang informasi adat dan perkembangan regulasi tentang adat, bisa menggunakan media digital secara massive.
Sebagaimana yang diamanahkan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat membuka Mubes MAA beberapa hari lalu.
Harapan kita Prof. Farid Wajdi menjadikan pesan Gubernur Nova tersebut sebagai new model dalam kerja MAA ke depan.
Penggunaan media digital di samping menjangkau unlimited target, juga menjadi ajang kaderisasi bagi generasi milenial yang dikenal sebagai digital society, untuk mencintai adat negerinya sendiri.
Baca juga: Prestasi Aceh dan Tabel Juara MTQ Padang yang Terbalik, Saatnya Introspeksi Diri
Ini menjadi penting karena sejauh ini adat masih identik dengan generasi tua, sehingga anak muda milenial cenderung merasa jauh dari adat istiadat.
Masih banyak pekerjaan di bidang adat yang belum selesai, diperlukan kekompakan dan kerjasama stakeholders dalam menjalankannya, mulai dari dukungan kebijakan, anggaran, SDM, serta fasilitas yang memadai.
Perbedaan dan perubahan merupakan fitrah dari adat itu sendiri, untuk menyesuaikan diri diperlukan kreatifitas dan keberanian melakukan lompatan dan transformasi, sehingga menjadikan tantangan tersebut sebagai peluang di masa depan.
When the winds of change blow, some people build walls and others build windmills (Saat angin perubahan bertiup, beberapa orang membangun tembok dan yang lainnya membangun kincir angin).
Mari bersama membangun budaya adat Aceh dengan saling merangkul dan bergandeng tangan.
*) PENULIS adalah Direktur Intermedia Research Indonesia/ Sekretaris Pemangku Adat, MAA Aceh Periode 2014-2018.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mulyadi-nurdin_20180613_015848.jpg)