Berita Nasional
Miris! Ribuan ASN Diduga tak Netral pada Pilkada 2020, 727 Orang Malah Sudah Direkom Melanggar
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada sebanyak 1.005 Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas.
Sebelumnya, Paryono memaparkan, aturan mengenai netralitas ASN terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Jenis sanksi yang diberikan terkait pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat," ujar dia.
Merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan seperti berikut:
Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Baca juga: Al-Azhar Kutuk Serangan Mengerikan Boko Haram di Nigeria
Baca juga: Presiden Nigeria Gambarkan Serangan Gila Militan Boko Haram, 43 Petani Tewas Digorok
Baca juga: Tarung Mike Tyson Versus Roy Jones Jr tanpa Pemenang, Tapi Bikin Juara UFC Terpukau, Mengapa?
Sementara, untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat dengan urutan sebagai berikut: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Lalu, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Terakhir, pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.005 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas, Ini Instansi dan Sanksinya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-asn1111.jpg)